KENDARI – Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menangani perkara dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat pria berinisial LAS. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah korban berinisial L melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan LAS diduga mengancam menyebarkan video yang menampilkan bagian tubuh pribadi korban melalui media sosial. Ancaman itu disebut dilakukan apabila korban tidak memenuhi kemauan tersangka.
Dalam perkara tersebut, LAS juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Polisi menduga tindakan itu dipicu rasa cemburu setelah tersangka mengira korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Berdasarkan hasil penanganan perkara, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena mengira korban memiliki hubungan dengan pria lain. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan LAS sebagai tersangka,” kata Kombes Wisnu, seperti dikutip dari Tribrata News Sultra, Jumat (11/9/2026).
Korban diketahui masih berusia di bawah umur. Polda Sultra menilai kondisi tersebut menjadi perhatian karena anak memerlukan perlindungan khusus dari ancaman, eksploitasi, dan penyalahgunaan konten pribadi di ruang digital.
Setelah menjalani proses hukum, LAS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas dan penggunaan akun media sosial. Pengawasan tersebut juga perlu disertai komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, penguatan pendidikan agama, serta edukasi mengenai keamanan dan etika bermedia sosial.
Kepolisian mengingatkan anak-anak agar tidak mengirimkan foto atau video pribadi yang bersifat sensitif kepada siapa pun. Jika mengalami ancaman, intimidasi, atau pemerasan terkait konten pribadi, korban diminta tidak memenuhi tuntutan pelaku. Korban juga disarankan segera bercerita kepada orang tua atau orang yang dipercaya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Sumber: Tribrata News Sultra — lihat sumber



Tinggalkan Balasan