Setelah menjalani proses hukum, LAS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas dan penggunaan akun media sosial. Pengawasan tersebut juga perlu disertai komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, penguatan pendidikan agama, serta edukasi mengenai keamanan dan etika bermedia sosial.

Kepolisian mengingatkan anak-anak agar tidak mengirimkan foto atau video pribadi yang bersifat sensitif kepada siapa pun. Jika mengalami ancaman, intimidasi, atau pemerasan terkait konten pribadi, korban diminta tidak memenuhi tuntutan pelaku. Korban juga disarankan segera bercerita kepada orang tua atau orang yang dipercaya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Sumber: Tribrata News Sultra — lihat sumber

58 / 100 Skor SEO