Dalam rincian berdasarkan wilayah kepolisian, Sulawesi Tenggara mencatat luas area terbakar 354,22 hektare. Angka tersebut menempatkan Sultra sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam penanganan perkara karhutla nasional.
Selain Sultra, sejumlah Polda juga menangani perkara serupa. Polda Riau mencatat luas area terbakar 3.309,35 hektare, Kalimantan Barat 687,64 hektare, Lampung 774,14 hektare, serta Kalimantan Tengah 252,95 hektare.
Sementara itu, penanganan perkara karhutla secara nasional tidak hanya menyasar pelaku perseorangan. Bareskrim juga mengungkap penanganan perkara terhadap korporasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran tidak memadai, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.
Dalam keterangannya, Bareskrim menegaskan setiap korporasi pemegang izin usaha memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan menara pemantau api, CCTV, embung air, peralatan pemadam, personel, serta anggaran penanggulangan kebakaran.
Dengan adanya tiga laporan polisi dan tiga tersangka di Sulawesi Tenggara, perkembangan penanganan perkara karhutla di daerah ini menjadi penting untuk terus dikawal.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjut penyidikan dua perkara yang masih berjalan serta perkembangan satu perkara yang telah memasuki Tahap I.
Di sisi lain, pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha di wilayah Sultra juga menjadi perhatian, terutama dalam memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dan perlindungan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.
Bareskrim menegaskan penegakan hukum karhutla dilakukan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi berdasarkan alat bukti dan melalui pendekatan scientific crime investigation.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan