Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengumumkan pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998. Dia menyebut kewajiban itu telah tuntas pada Agustus 2026 menggunakan surplus Bank Indonesia (BI).
Hal itu diumumkan Suahasil setelah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Nah, utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan tahun 1997 dan 1998,” kata Suahasil.
Suahasil menjelaskan pemerintah saat itu menerbitkan obligasi BLBI untuk menangani krisis ekonomi 1998. Pembayaran dilakukan oleh pemerintah kepada Bank Indonesia secara bertahap dengan obligasi terakhir sebesar Rp 218,3 triliun.
“Itu dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujarnya.
Suahasil menjelaskan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga berasal dari surplus BI. PNBP yang diterima itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis di akhir era Orde Baru itu.
“Nah, utang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
sumber: detik news



Tinggalkan Balasan