Kendari — Dugaan penggunaan RKAB Perusahaan PD Aneka Usaha Kolaka untuk mengeluarkan cargo yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan berinisial Ibu ADL kini menjadi perhatian. Perkara tersebut disebut telah ditangani Unit 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari penelusuran Perdetiknews, sejumlah saksi disebut telah diperiksa terkait dugaan rangkaian aktivitas cargo tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut, cargo yang diduga berkaitan dengan ADL menggunakan RKAB Perusda Kolaka untuk proses pengeluaran barang yang disebut berada di PT SLG. Selanjutnya, cargo tersebut disebut dilakukan pengapalan melalui Jetty PT AMI di Pomalaa.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai asal-usul ore, pihak yang menguasai atau memiliki cargo, serta dasar penggunaan RKAB Perusda Kolaka dalam rangkaian pengeluaran hingga pengapalan.
Pertanyaan lain yang juga perlu diperjelas adalah apakah dokumen administrasi cargo sesuai dengan asal barang sebenarnya, siapa pemegang RKAB yang digunakan, dan bagaimana proses verifikasi sebelum ore diberangkatkan.
Persoalan tersebut menjadi relevan dengan pernyataan Juru Bicara PERHAPI PD Sultra, Ahmad Faisal, S.T., mengenai pentingnya peran Surveyor Independen dalam proses pengapalan ore.
Ahmad menjelaskan, surveyor memiliki tugas memverifikasi asal barang, jumlah tonase dan kadar mineral sebelum dilakukan pengiriman.
“Kenapa surveyor independen dihadirkan? Karena mereka dibayar dan ditunjuk resmi oleh negara untuk memverifikasi dari mana ore tersebut berasal,” kata Ahmad Faisal.
Menurutnya, hasil verifikasi tersebut juga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Karena itu, jika dalam satu rangkaian pengapalan terdapat perbedaan antara pihak yang disebut sebagai pemilik atau penguasa cargo dengan pihak yang tercatat sebagai asal barang, maka dokumen dan hasil verifikasi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Perdetiknews telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Plt Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H.
Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penanganan Unit 2 Subdit Tipidter, termasuk informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi serta materi yang sedang didalami.
Namun hingga berita ini ditulis, Polda Sultra masih bungkam. Kompol Herie Pramono belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.
Belum ada penjelasan resmi dari Polda Sultra mengenai status penanganan perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun dugaan pelanggaran yang sedang didalami.
Sementara itu, PERHAPI PD Sultra menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran pertambangan merupakan ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
“Persoalan hukum itu domain aparat penegak hukum (APH). Sebagai lembaga profesi, kami tidak bisa serta-merta menjustifikasi benar atau salah jika hanya berdasarkan asumsi tanpa pengamatan riil di lapangan,” ujar Ahmad Faisal.
Perdetiknews masih berupaya membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polda Sultra, Perusda Kolaka, PT SLG, PT AMI, pihak yang disebut berinisial Ibu ADL, maupun pihak surveyor terkait informasi tersebut.
Editor: Tim Perdetiknews





Tinggalkan Balasan