KOLAKA — Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin mengapresiasi DPRD Kabupaten Kolaka atas terselenggaranya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda persetujuan bersama terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 14 September 2026.
Husmaluddin menilai pembahasan 13 Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka. Menurutnya, proses pembahasan berlangsung melalui rangkaian konstitusional yang panjang dan kompleks.
Ia menyebut penyelesaian pembahasan dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu berkat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, sikap saling menghormati, serta kesamaan visi. Husmaluddin juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi DPRD, tim panitia khusus, tim penyusun Raperda, serta seluruh organisasi perangkat daerah yang berkontribusi dalam penyempurnaan materi regulasi.
Menurut Husmaluddin, 13 Raperda yang disepakati memiliki nilai strategis karena mencakup sejumlah sektor pembangunan. Materinya meliputi reformasi birokrasi berbasis data, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, tata kelola barang milik daerah, penyertaan modal daerah pada perbankan, pembangunan kepemudaan, fasilitasi keagamaan dan budaya literasi, penguatan iklim perizinan berusaha, perlindungan produk lokal, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Segala rekomendasi, catatan kritis, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD akan segera kami tindaklanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Husmaluddin dalam pendapat akhirnya.



Tinggalkan Balasan