Ia mengatakan, masukan tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mendorong investasi, dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen 13 Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah Pusat. Dokumen itu selanjutnya menjalani proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap proses fasilitasi dan evaluasi berjalan lancar serta selesai tepat waktu. Dengan demikian, regulasi yang telah disepakati dapat segera ditetapkan dan diundangkan secara resmi.

Menutup pendapatnya, Husmaluddin mengajak masyarakat Kabupaten Kolaka menjaga persatuan, toleransi, dan situasi daerah yang aman serta kondusif. Ia menyebut keragaman suku, budaya, ras, dan agama di Bumi Mekongga sebagai kekayaan yang perlu dijaga bersama.

“Mari kita satukan tekad, bahu-membahu menghadirkan pengabdian yang nyata, ikhlas dan berintegritas demi mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul,” pungkasnya.

Berita ini disusun berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka.

Sumber: Pemkab Kolaka — lihat sumber

27 / 100 Skor SEO