KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Tenggara, Tahir La Kimi, mendatangi DPRD Sultra pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menyerahkan surat keputusan pemberhentian La Ode Tariala kepada Wakil Ketua DPRD, La Ode Freby Rifai.

Surat tersebut menjadi langkah lanjutan NasDem setelah proses pergantian Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra beberapa kali tertunda karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

Pemberhentian Tariala dari keanggotaan partai tertuang dalam SK DPP NasDem Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026.

Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, mengatakan dokumen yang diserahkan berkaitan dengan pemecatan, pencabutan kartu tanda anggota, dan proses pergantian antarwaktu atau PAW.

“Surat pertama 316 tentang pemecatan dan pencabutan KTA saudara La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem,” kata Muttaqin.

NasDem meminta pimpinan DPRD menindaklanjuti keputusan tersebut. Pergantian yang didorong partai menyangkut dua posisi berbeda, jabatan Ketua DPRD dan kursi keanggotaan Tariala.

DPP NasDem telah menunjuk Syahrul Said sebagai pengganti Ketua DPRD. Sementara itu, Albert disebut berpeluang menggantikan Tariala sebagai anggota dewan melalui PAW.

Dua tahun sebelumnya, NasDem memberikan kepercayaan kepada Tariala untuk memimpin parlemen Sultra. Pada Oktober 2024, DPP memilihnya dari tiga nama yang diajukan. Dua nama lainnya adalah Hartini dan Sudarmanto Saeka.

Tariala ditunjuk sebagai ketua sementara setelah pelantikan anggota DPRD pada 7 Oktober 2024. Ia kemudian dilantik sebagai ketua definitif pada 25 November 2024.

Pada Pemilu 2024, Tariala memperoleh 12.628 suara dari Dapil Sultra III yang meliputi Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. Ia kembali ke DPRD Sultra setelah sebelumnya menjabat pada periode 2019–2024 melalui NasDem.

Mandat sebagai ketua berubah pada November 2025. DPP NasDem menerbitkan SK Nomor 28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025 pada 20 November 2025.

Keputusan itu mencabut mandat Tariala dan menunjuk Syahrul Said sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Perubahan saat itu juga menyentuh pimpinan fraksi. Jabatan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra yang sebelumnya diemban Sudarmanto Saeka dialihkan kepada Suparjo.

Tahir Lakimi mengumumkan pergantian tersebut dalam konferensi pers pada 26 November 2025.

Ia menyebut perubahan jabatan merupakan keputusan internal partai yang telah dipertimbangkan.

“Tidak ada diskriminasi kader di sini. Ini murni keputusan partai yang telah dipertimbangkan dengan matang,” ujar Tahir.

Sudarmanto sebelumnya termasuk salah satu kandidat Ketua DPRD yang dipertimbangkan bersama Tariala dan Hartini pada 2024.

Setahun kemudian, namanya kembali masuk dalam perubahan penugasan NasDem di parlemen, kali ini untuk jabatan ketua fraksi.

Proses pergantian Ketua DPRD kemudian beberapa kali tertunda. Rapat paripurna yang dijadwalkan tidak memenuhi kuorum.

Setelah surat pemberhentian keanggotaan Tariala diserahkan pada 26 Oktober 2026, Muttaqin meminta pimpinan DPRD segera menjalankan tahapan administrasi. Ia mengatakan terdapat batas waktu pemrosesan dokumen di DPRD dan KPU.

Untuk PAW anggota, Albert disebut sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara NasDem di Dapil Sultra III.

Ia memperoleh 9.173 suara pada Pemilu 2024, berada di bawah Tariala dalam daftar calon partai tersebut.

“Sedang diproses. Semoga cepat selesai,” kata Muttaqin mengenai pengurusan PAW, Senin, 26 Oktober 2026.

Editor: Ixan