KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial HS, warga Kabupaten Kolaka Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3, Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 76,80 gram. HS diduga terlibat dalam aktivitas transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu.

“Berawal dari laporan masyarakat tersebut, kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka,” kata Ritman dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).