KOLAKA — Nestapa berlapis kini menjerat para sopir dan pemilik kendaraan lokal di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Tujuh bulan berlalu sejak penyitaan armada akibat skandal dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di area konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UBPN Kolaka, beban mereka tak sekadar urusan perut harian yang buntu.

Jeritan para sopir kian menyayat lantaran unit dump truck yang ditahan tersebut statusnya masih dalam masa kredit berjalan yang wajib dicicil setiap bulan.

Ironisnya, di tengah ancaman kejaran pihak leasing (pembiayaan) dan lumpuhnya mata pencaharian, pengajuan izin pinjam pakai barang bukti yang dilayangkan warga seolah membentur tembok tinggi. Sementara surat permohonan resmi tersebut terkesan sengaja diendapkan hingga menguap di meja penyidik, Kapolres Kolaka, AKBP Yudha W. Nugraha, memilih bungkam seribu bahasa.

Bagi rakyat kecil, memiliki armada truk merupakan modal usaha yang diikat dengan utang jangka panjang. Ketika Polres Kolaka memilih “menitipkan” empat unit truk dan dua ekskavator milik warga di Pos Security PT Antam—bukannya di Rupbasan resmi—ekonomi para pemilik kendaraan langsung hancur di dua sisi: mereka kehilangan pendapatan harian, namun kewajiban membayar angsuran kredit bulanan ke pihak pembiayaan tetap berjalan tanpa ampun.

Fakta hukum di lapangan membongkar bahwa upaya administratif sebenarnya telah ditempuh secara resmi oleh para pemilik kendaraan melalui penasihat hukum mereka dari Langka Law Firm.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pengacara Muhammad Amin, S.Hi., telah melayangkan Surat Permohonan Pinjam Pakai Kendaraan dengan Nomor: 047/S.PR/LLF/X/2025 sejak 27 April 2026 lalu.

Surat yang ditujukan langsung kepada Bapak Kapolres Kolaka itu bertindak atas nama pemilik armada, yakni Rahman, Suhardin, Baco, dan Muh. Yusuf. Dalam dokumen tersebut, sang pengacara merincikan empat unit dump truck yang ditahan, masing-masing dengan nomor plat DD 8424 KE, DD 8651 KT, B 9290 WDA, dan KT 8934 MR.

Ada tiga poin krusial yang melandasi permohonan tersebut: para klien murni hanya penyedia jasa angkutan (bukan penambang), truk tersebut adalah satu-satunya mata pencaharian keluarga, serta adanya jaminan tertulis bahwa unit akan kooperatif dikembalikan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses sidang. Namun, surat resmi ini seolah menjadi macan kertas tak bertuan di meja Kapolres.

Di tengah keputusasaan para sopir, pihak internal Polres Kolaka sebenarnya mengeklaim telah membuka jalur administratif untuk pengembalian armada. Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengeklaim bahwa kepolisian tidak pernah menutup mata terhadap mekanisme hak-hak hukum pemilik kendaraan.

“Terkait dengan pinjam pakai barang bukti, kami telah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk mengajukan permohonan pinjam pakai,” ujar Riswandi menjelaskan posisi institusinya. Pihak Polres berdalih bahwa penahanan awal dilakukan murni karena kendaraan merupakan barang bukti utama kejahatan yang telah mengantongi legalitas Penetapan Penyitaan dari Pengadilan.

Namun, klaim “buka ruang sebesar-besarnya” dari meja Humas tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapi warga di ruang penyidikan. Aco, salah satu pemilik kendaraan sekaligus perwakilan para pekerja, mengungkapkan bahwa pihaknya secara mandiri bahkan telah dua kali mengajukan permohonan pinjam pakai langsung ke Polres Kolaka.

Menurut Aco, dari hasil komunikasinya di ruang Satreskrim, tim penyidik yang menangani perkara sebenarnya mengakui bahwa berkas permohonan tersebut sudah diteruskan ke meja pimpinan tertinggi mereka, yakni Kapolres Kolaka.

Sialnya, janji administratif itu nihil realisasi. Selama tujuh bulan berjalan sejak berkas itu disorongkan ke pimpinan, sama sekali belum ada tanggapan ataupun lembar disposisi dari yang bersangkutan.

“Ini masalahnya mobil masih kredit berjalan, Pak. Kita mau cari uang buat bayar angsuran bagaimana kalau mobil ditahan terus? Katanya dikasih ruang dan surat resmi sudah dimasukkan, bahkan kami sudah dua kali ajukan sendiri. Penyidik bilang sudah diajukan ke Kapolres, tapi selama tujuh bulan ini tidak ada tanggapan dari beliau. Setiap saya masuk di Polres, kita seakan-akan tidak dibati-bati (tidak dipedulikan). Seperti ada persekongkolan supaya unit ini tidak dikasih keluar,” keluh Aco dengan nada gemas dan masygul.

Kedekatan yang tidak biasa antara oknum penyidik berinisial Farel serta sang Kasat dengan pengusaha kaya Musdar—yang dituding sebagai pemodal utama—diduga menjadi dinding pembatas tebal yang membuat permohonan pinjam pakai milik warga terus-menerus mental.

Sikap menutup diri dan bungkamnya petinggi Polres Kolaka ini akhirnya memantik reaksi keras dari panggung politik regional. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Jabal Nur, ikut angkat bicara mengecam kebuntuan komunikasi yang dipertontonkan oleh sang pemegang tongkat komando di wilayah hukum Kolaka tersebut.

Jabal Nur menilai, sebagai pelayan publik yang mengenakan seragam negara, seorang Kapolres seharusnya membuka ruang dialog selebar-lebarnya, terutama menyangkut hajat hidup rakyat kecil yang sedang terjepit utang kredit. Sikap abai yang diperlihatkan AKBP Yudha W. Nugraha dianggap telah mencederai prinsip transparansi institusi Polri.

“Kapolres Kolaka mundur aja kalau tidak bisa diajak komunikasi,” ketus Jabal Nur tajam menanggapi sikap tertutup kepemimpinan Polres Kolaka.

Menurutnya, reformasi kultural Polri tidak akan pernah tercapai jika para pimpinan di tingkat daerah justru memelihara ego sektoral dan enggan merespons keluhan serta surat-surat resmi yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat kecil.

Sikap diam yang terus dipertontonkan oleh Kapolres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Fernando saat dikonfirmasi jurnalis mengenai kontradiksi izin pinjam pakai truk kredit yang mandek ini kian mempertebal skeptisisme publik.

Penahanan aset yang menyangkut hajat hidup dan utang piutang rakyat kecil dinilai sangat tebang pilih. Terlebih, Polres baru menetapkan satu tersangka pion berinisial AH yang hingga kini statusnya justru buron, sementara sang cukong besar masih melenggang bebas berkeliaran.

Bagi Ketua LPKP-Sultra, La Ode Tuangge, dan aliansi mahasiswa GPMI, fakta bahwa truk kredit berjalan milik Rahman, Suhardin, Baco, dan Muh. Yusuf ini tetap tertahan tanpa kejelasan disposisi dari Kapolres adalah potret penegakan hukum yang kehilangan nurani kemanusiaan.

Menjelang Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang, jeritan para sopir yang terancam disita pihak leasing akibat diabaikannya surat permohonan mereka ini menjadi kado hitam dan tamparan keras bagi kredibilitas jajaran kepolisian di Sulawesi Tenggara.

Bola panas kini bergulir ke Markas Polda Sultra untuk membuktikan apakah slogan “Melindungi dan Melayani, Polri Untuk Masyarakat” masih berlaku bagi sopir truk yang terjerat kredit, ataukah hukum di Sultra memang mutlak memihak pada kepentingan pemilik modal besar. (red)

17 / 100 Skor SEO