Jakarta — Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sultra-Jakarta kembali menyuarakan keprihatinan serius terkait maraknya praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Praktik lancung ini dinilai masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik mengenai keseriusan penegakan hukum di daerah tersebut.
Sorotan tajam ini muncul sebagai respons atas berbagai informasi, laporan masyarakat, serta pemberitaan yang berkembang terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Mulai dari polemik pengelolaan sumber daya mineral yang melibatkan BUMD PD Aneka Usaha Kolaka, hingga dugaan pembiaran penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Antam UBPN Kolaka.
Presidium HAMI Sultra–Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus berani melakukan pembenahan internal jika ingin memberantas mafia tambang secara sistemik. Oleh karena itu, HAMI Sultra-Jakarta mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot pucuk pimpinan kepolisian di wilayah hukum Kolaka.
“Kami mendesak evaluasi dan pencopotan terhadap Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara pertambangan ini,” tegas Irsan Aprianto Ridham dalam pernyataan persnya di Jakarta.
Menurut HAMI Sultra-Jakarta, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri harus segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam penanganan perkara pertambangan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat Kolaka.
Irsan juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka tidak tebang pilih. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menyasar para pekerja kecil atau pelaku di lapangan, melainkan harus berani membongkar aktor-aktor intelektual di balik layar.
“Kami mendesak agar seluruh dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang bermain di belakang praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka diusut secara terbuka dan profesional. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” cetusnya.
Lebih lanjut, HAMI Sultra-Jakarta mendorong keterlibatan lintas institusi, mulai dari Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak dugaan aliran dana hitam penambangan ilegal ini. KPK didorong untuk mendalami potensi adanya gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya dari sisi penegakan hukum, HAMI Sultra-Jakarta juga meminta ketegasan dari pihak regulator. Mereka mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kolaka.
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pengelolaan sumber daya alam agar benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan demi kepentingan segelintir kelompok mafia tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam dugaan pembiaran dan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka tersebut belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi. (red)




Tinggalkan Balasan