Wakatobi – Dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Wakatobi mencoreng wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia. Insiden penyiksaan sadis terhadap anak di bawah umur ini memicu kecaman keras, terlebih terjadi tepat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mendatang.
Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru diduga bertindak sebagai pelaku kekerasan. Dua oknum polisi, Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul, diduga kuat menyiksa tiga anak di bawah umur di sebuah kamar kontrakan (kos) yang terletak di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para korban mengalami penyiksaan yang sangat tidak manusiawi. Mereka dipukuli, ditendang, disundut menggunakan rokok, hingga disiksa dengan cara disetrum. Bahkan, salah satu korban anak berinisial J (14) diduga diborgol terlebih dahulu sebelum akhirnya diceburkan ke dalam laut.
Ironi dari kasus ini semakin mendalam setelah latar belakang penyebab penyiksaan tersebut terungkap. Menurut kesaksian R (17), salah satu korban sekaligus kakak dari korban lainnya, penyiksaan ini dipicu oleh persoalan bisnis haram rokok ilegal.
Para anak di bawah umur tersebut diduga dipaksa dan diperintah oleh kedua oknum polisi untuk memperjualbelikan rokok ilegal yang berada di bawah penguasaan mereka. Namun, karena rokok ilegal tersebut tidak semuanya terjual habis di pasaran, kedua oknum polisi tersebut murka. Penyiksaan brutal itu pun terjadi diduga kuat karena ketiga anak tersebut gagal memenuhi target penjualan rokok ilegal yang telah ditentukan oleh Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul.
Kasus ini pun membuka tabir persoalan lain yang tidak kalah serius. Selain penganiayaan berat terhadap anak, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Wakatobi dapat menguasai dan menjadikan rokok ilegal sebagai lahan bisnis pribadi mereka.
Tindakan brutal ini menorehkan luka mendalam dan menjadi ironi besar di tengah persiapan Polri yang akan memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat”.
Secara historis dan moral, Bhayangkara menuntut setiap anggota Polri menjadi sosok yang kuat, berani, serta siap siaga menjaga keamanan, ketertiban, melindungi hak asasi, dan mengayomi masyarakat secara humanis tanpa diskriminasi. Kasus di Wakatobi ini memicu kekhawatiran publik bahwa slogan agung “Melindungi dan Mengayomi” jangan sampai hanya berakhir menjadi simbol atau jargon tanpa praktik nyata di lapangan.

Merespons tragedi kemanusiaan ini, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge, angkat bicara dan mengutuk keras tindakan tersebut. Ia meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini secara langsung dari Polres Wakatobi.
“Ini bukan hanya pada persoalan penyiksaan anak di bawah umur, tetapi penyebab penyiksaan tersebut berawal dari dugaan penjualan rokok ilegal yang dikuasai oleh oknum polisi Polres Wakatobi terhadap anak di bawah umur,” tegas La Ode Tuangge.
LPKP-Sultra menilai tindakan oknum tersebut yang diduga memperjualbelikan barang sitaan negeri merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku. La Ode Tuangge mendesak agar kedua oknum polisi tersebut diproses secara pidana serta dijatuhi sanksi pemecatan tertinggi, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Polres Wakatobi maupun Kabid Humas Polda Sultra terkait perkembangan penanganan kasus serta kejelasan status hukum kedua oknum polisi yang bersangkutan. (red)




Tinggalkan Balasan