KOLAKA – Kasus pemalangan area konsesi PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini berbuntut panjang.
Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mendapat sorotan tajam lantaran dituding lamban dan terkesan “masih di bawah ketiak ormas” dalam menangani aduan tindak pidana di area tambang tersebut.
Dugaan mandeknya pengusutan ini kian menguat setelah mencuatnya bukti dokumen resmi yang memperlihatkan bahwa laporan dari pihak PT PMS sebenarnya sudah mengendap selama sebulan lebih di meja penyidik tanpa ada tindakan tegas di lapangan.
Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, PT PMS melalui penasihat hukumnya, Gunawan Wibisono, S.H., telah melayangkan aduan resmi terkait dugaan tindak pidana pendudukan area secara ilegal dan intimidasi sejak Senin, 18 Mei 2026 pukul 14.30 WITA.
Dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan dari Seksi Umum Polres Kolaka dengan nomor surat 0432/PMS-EKST/V/2026 itu diterima langsung oleh staf Resor Kolaka atas nama Joko Susilo.
Namun, alih-alih direspons cepat guna mencegah konflik, aduan tersebut dituding didiamkan hingga eskalasi di lapangan memuncak pada pemalangan total menggunakan portal besi dan baliho larangan aktivitas yang mengatasnamakan perwakilan Hamid Talib.
Kondisi penanganan di tingkat resor ini dinilai sangat kontras jika dibandingkan dengan ketegasan wilayah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah komando AKBP Edi Raharjono justru bergerak cepat mengusut kasus ini menggunakan Pasal 162 UU Minerba tentang perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah.
Berdasarkan Garis Waktu Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sultra, laporan polisi baru diterima pada Rabu, 17 Juni 2026, namun tim penyidik langsung diterjunkan untuk olah TKP, mengambil titik koordinat pada Rabu, 24 Juni 2026, dan merampungkan pemeriksaan saksi pelapor pada Jumat, 26 Juni 2026.

Sementara pantauan di lapangan betapa parahnya dampak pembiaran blokade ini. Akses gerbang utama PT PMS terkunci rapat oleh palang besi kuning-hitam, menyebabkan ratusan alat berat ekskavator merk LiuGong dan Komatsu serta puluhan dump truck kuning terparkir mati di jalur hauling.
Imbasnya, sebanyak 24 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lumpuh total, membuat lebih dari 720 buruh lokal menganggur.
Tak hanya itu, klaster usaha kecil masyarakat seperti Ayam Geprek Sarabba, Kedai Putri I, Rumah Makan Bulan, Bengkel Intan Motor, hingga Agen BRI Link di lingkar tambang terpaksa gulung tikar karena kehilangan pelanggan harian mereka.
Warga setempat mengkritik keras aparat Polres Kolaka yang sempat turun ke lokasi saat terjadi pengerahan massa, namun dinilai hanya sekadar menonton dan memantau situasi tanpa berani membubarkan portal besi secara permanen.
Merespons tudingan miring mengenai mandeknya pengusutan kasus, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando langsung memberikan klarifikasi tegas.
Ia membantah isu adanya intervensi atau tekanan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu di lapangan dan memastikan komunikasi dengan pihak pelapor berjalan dengan baik.
AKP Fernando menegaskan bahwa laporan dari PT PMS diproses secara prosedural, tidak mandek, dan saat ini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan aktif.
Pihak penyidik Polres Kolaka berdalih masih membutuhkan waktu di lapangan guna mengumpulkan alat bukti yang komprehensif dari para saksi demi memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang dilaporkan agar penanganan perkara berjalan matang sesuai aturan hukum yang berlaku. (red)




Tinggalkan Balasan