KONAWE SELATAN – Ratusan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Mereka datang untuk menyampaikan dukungan kepada PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang yang saat ini tengah menghadapi gugatan di pengadilan.
Aksi berlangsung tertib di halaman pengadilan. Warga membawa spanduk dan menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap keberadaan perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah mereka.
Bagi sebagian warga, kehadiran PT WIN bukan sekadar aktivitas investasi.
Perusahaan tersebut dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal serta mendorong perputaran ekonomi di desa-desa sekitar wilayah operasional.
“Kami merasakan langsung manfaatnya. Banyak warga yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dari aktivitas perusahaan,” kata Koordinator Aksi, Pemrin, saat menyampaikan orasi.
Menurut dia, suara masyarakat yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari keberadaan perusahaan juga perlu menjadi bagian dari perhatian publik di tengah polemik yang berkembang.
Warga menilai pembahasan mengenai aktivitas pertambangan tidak seharusnya hanya berfokus pada sisi konflik, tetapi juga perlu mempertimbangkan manfaat yang dirasakan masyarakat penerima dampak langsung.

Sejumlah peserta aksi mengaku keberadaan perusahaan telah menciptakan peluang usaha baru bagi warga, mulai dari sektor jasa, perdagangan, hingga aktivitas ekonomi pendukung lainnya yang tumbuh seiring berjalannya kegiatan perusahaan.
Di hadapan Pengadilan Negeri Andoolo, masyarakat juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka berharap majelis hakim memutus perkara secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi hukum. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa ada masyarakat yang merasakan manfaat dan berharap fakta-fakta itu juga menjadi bagian dari pertimbangan,” ujar Pemrin.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pengadilan, warga Torobulu mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja, serta menolak penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat dan berakhir secara damai setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak pengadilan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kehadiran ratusan warga tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PT WIN tidak hanya menjadi perdebatan di ruang sidang, tetapi juga menyangkut kepentingan sebagian masyarakat yang merasa memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan di wilayah mereka. (red)



Tinggalkan Balasan