MOROWALI – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpun Masyarakat Sinjai (HIMAS), Dr. H. Sofyan, S.E., M.M., mendesak aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan meninggalnya Wawan Sudirman (33), warga Desa Kompang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang di sebuah minimarket yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.05 Wita.

Menurut Sofyan, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa karena menyangkut hilangnya hak hidup seseorang.

“Peristiwa ini sangat mencederai rasa kemanusiaan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Sofyan dalam keterangannya di Kendari, Selasa (28/7/2026).

Ia menekankan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sofyan menilai praktik main hakim sendiri justru merampas hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru.

Karena itu, ia meminta Polres Morowali mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh serta memproses seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap serta diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Sofyan, penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menambahkan, kasus yang menimpa Wawan bukanlah insiden pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana masih terjadi di berbagai daerah.

Sebagai contoh, Sofyan menyinggung kasus dugaan kekerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungbalai, seorang ayah di Bali yang menjadi korban pengeroyokan karena diduga mencuri ayam, hingga kasus pemukulan terhadap terduga pencuri di Morowali.

“Terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh korban pengeroyokan, mereka tidak boleh dihakimi dengan cara seperti itu, apalagi dikeroyok beramai-ramai sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menilai rentetan kasus tersebut menunjukkan masih adanya kecenderungan sebagian masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan, bukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sofyan kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

Menurutnya, maraknya aksi main hakim sendiri juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, termasuk institusi penegak hukum, dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.

“Bisa dikatakan salah satu sebab terjadinya peristiwa tersebut karena lemahnya kepercayaan terhadap proses dan institusi penegak hukum. Untuk memulihkan kepercayaan itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan konsisten,” katanya.

Selain meminta pengusutan tuntas, Sofyan juga mendorong pemerintah memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikologis, agar mereka dapat menghadapi proses hukum dengan baik.

Di penghujung keterangannya, Sofyan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Wawan Sudirman.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Wawan Sudirman. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri,” tutupnya. (red)

13 / 100 Skor SEO