BOMBANA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara memperluas akses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat di wilayah kepulauan melalui program SIMPUL atau SIM Masuk Pulau.
Sosialisasi program tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kabaena, Polres Bombana, mulai 4 September 2026 dan berlangsung selama bulan September. Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja Sie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra yang menyasar masyarakat di wilayah kepulauan.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan melalui koordinasi Sie SIM Ditlantas Polda Sultra, Satlantas Polres Bombana, dan Polsek Kabaena. Kegiatan di lapangan dipimpin Kapolsek Kabaena, Iptu Indra Jaya, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Kabaena.
Program SIMPUL menyasar berbagai kelompok masyarakat, baik yang terorganisasi maupun tidak. Di antaranya PNS, karyawan BUMN, kelompok masyarakat tani, pekerja tambang, wiraswasta, pedagang kaki lima, pekerja harian, serta masyarakat lainnya.
Dalam sosialisasi itu, personel memberikan penjelasan mengenai layanan dan persyaratan penerbitan SIM. Warga yang telah memenuhi batas usia, memiliki keterampilan mengemudi atau mengendarai kendaraan yang akan digunakan, serta memenuhi persyaratan kesehatan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan pengujian SIM.
Ditlantas Polda Sultra berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih dekat dan mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Selain memperluas akses layanan, sosialisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya memiliki SIM sesuai ketentuan, keterampilan berkendara, dan keselamatan berlalu lintas.
Ditlantas Polda Sultra berharap Program SIMPUL dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sekaligus memudahkan warga kepulauan memperoleh pelayanan SIM secara resmi dan sesuai prosedur. Informasi ini disampaikan Tribrata News Sultra.
Sumber: Tribrata News Sultra — lihat sumber





Tinggalkan Balasan