Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sinkronisasi dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Darori menjelaskan, pengaturan pertanahan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, RUU Reforma Agraria perlu memperjelas hak atas tanah yang menjadi ruang lingkup pengaturannya agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Adapun Perhutani dan Inhutani menjalankan penugasan dalam pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian, mekanisme pelepasan kawasan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Darori turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 mengenai penetapan kawasan hutan. Menurut dia, putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap kawasan hutan yang sebelumnya telah ditunjuk.