JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara yang sedang ditelusuri berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Saat keterangan disampaikan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru pada Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA, Rabu (28/10/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik ialah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. KPK belum memerinci keseluruhan hasil pemeriksaan di kedua lokasi dalam keterangan awalnya.



Tinggalkan Balasan