JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kelima tersangka telah ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026). Mereka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Rabu (14/10/2026).
Saat berjalan menuju mobil tahanan, kelimanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu. Mereka hanya tertunduk ketika digiring petugas.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan kebencanaan di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seluruhnya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo ketika ditanya wartawan mengenai informasi bahwa Bima Setyawan merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, bukan pada hubungan keluarga atau latar belakang mereka.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka. Gabriel merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua nama lain dari lingkungan BNPB yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima orang tersebut kini menjalani proses hukum di KPK. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto belum memberikan tanggapan langsung terkait penetapan Bima sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kebencanaan dan peran masing-masing tersangka. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana dugaan tindak pidana itu terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang tengah diselidiki diperuntukkan bagi penanganan kebutuhan kebencanaan, sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat. (red)



Tinggalkan Balasan