Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan kali ini berada di luar dua pengembangan perkara yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.

Sprindik yang diterbitkan pada Oktober tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan penjelasan KPK yang diberitakan ANTARA, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan terbaru ini.

Dalam penjelasan lebih lanjut, KPK menyebut penyidikan turut menelusuri persoalan pita cukai rokok. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada oknum Bea dan Cukai ataupun modus lainnya. Konstruksi perkara tersebut belum disampaikan sebagai kesimpulan penyidikan.

Manajemen Grup Djarum memberikan tanggapan atas penggeledahan kantornya. Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan mengatakan perusahaan belum mengetahui duduk perkara yang sedang disidik KPK.

“Kami tidak mengetahui duduk perkara-nya,” ujar Budi Darmawan saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/10/2026).

Ia menyatakan perusahaan menghormati hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap proses yang berjalan.

“Kami menghormati dan mentaati hukum,” katanya.

Rangkaian penyidikan di lingkungan Bea Cukai sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026. KPK kemudian mengumumkan dua pengembangan perkara pada Juli 2026.

Sejumlah pihak dari lingkungan Bea Cukai dan perusahaan pengurusan impor Blueray Cargo telah diproses dalam rangkaian perkara terdahulu. Namun, status mereka dalam perkara sebelumnya perlu dibedakan dari penyidikan baru yang mendasari penggeledahan di Kudus.

Salah satu pengembangan sebelumnya menyangkut Gatot Heroe Hernanda, yang ditahan pada Agustus 2026. Penyidikan terhadapnya berkaitan dengan kapasitasnya saat bertugas pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Untuk kegiatan di Kudus, KPK menyatakan hasil penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di lapangan. Penelusuran penyidik masih berlanjut untuk memperjelas perkara dan pihak-pihak yang terkait.

Editor: Ixan

62 / 100 Skor SEO