JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurut Martin, masukan masyarakat adat diperlukan karena sejumlah norma dalam RUU tersebut berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan mereka.
Martin mengatakan pelibatan masyarakat adat juga penting untuk menyelaraskan RUU Reforma Agraria dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat. Penyelarasan itu diperlukan agar pengaturan mengenai masyarakat adat dalam kedua rancangan undang-undang dapat berjalan harmonis dan tidak tumpang tindih.
“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menilai aspek yang berkaitan dengan hak masyarakat adat perlu diperkuat dalam RUU Reforma Agraria. Dengan begitu, substansi yang nantinya dimuat dalam RUU Masyarakat Adat dapat disusun secara lebih terarah dan saling melengkapi.
“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” kata Martin.
Ia juga menyoroti perlunya ruang yang memadai bagi pengaturan hak-hak masyarakat adat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Martin berharap rumusan yang dihasilkan dapat mencegah duplikasi pengaturan dengan RUU Masyarakat Adat.
“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Baleg melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain. Bali disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.
Kemudian, pada Juni 2026, Baleg menggelar rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam agenda siaran rapat DPR. Pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam kegiatan yang membahas integrasi data masyarakat adat.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan E-Media DPR RI yang diterbitkan pada Minggu, 13 September 2026, dengan penulis Savant Hidayat.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber





Tinggalkan Balasan