MATARAM — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong pengaturan khusus bagi daerah kepulauan untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Herry Dermawan, menyampaikan hal itu dalam agenda penyerapan aspirasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Herry, karakteristik daerah kepulauan yang wilayahnya tersebar di banyak pulau membutuhkan model pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat secara adil.
Pengaturan khusus tersebut dinilai penting untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di daerah kepulauan. Tantangan geografis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.
Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan memperjuangkan kerangka kebijakan yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber



Tinggalkan Balasan