“Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan, tidak berlaku surut. Kawasan hutan di Indonesia sebelumnya sudah ditunjuk. Ini yang perlu diatur lagi,” ujar Darori.

Di sisi lain, Komisi IV DPR RI saat ini juga membahas revisi Undang-Undang Kehutanan. Darori meminta masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria turut disampaikan dalam pembahasan revisi UU Kehutanan agar kedua regulasi tersebut dapat saling melengkapi.

Selain sinkronisasi regulasi, Darori mendorong penguatan program perhutanan sosial sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia mengusulkan agar lahan yang dikelola masyarakat dimanfaatkan untuk tanaman produktif melalui pola bagi hasil yang memberi manfaat bagi masyarakat, pengelola kawasan, dan pemerintah desa.

“Yang 1,1 juta hektare itu jadikan perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar kawasan hutan. Kita berikan kepada rakyat untuk menanam tanaman yang produktif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Darori menambahkan, pengelolaan hutan secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga fungsi ekologis. Menurutnya, berkurangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan di berbagai daerah.

Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Berita ini disusun berdasarkan informasi E-Media DPR RI yang diterbitkan pada Senin, 14 September 2026.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

66 / 100 Skor SEO