KONAWE – Proyek rekonstruksi Jalan Lakidende (dua jalur) di Kabupaten Konawe telah rampung secara fisik dengan hasil berupa jalan beton yang kini telah dapat digunakan masyarakat.
Namun, di balik selesainya pekerjaan tersebut, muncul persoalan baru terkait sisa pembayaran proyek yang hingga kini belum dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Nilai sisa pembayaran yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah tersebut masih tertahan dan belum dapat diproses sepenuhnya, meskipun pekerjaan telah melewati tahap Provisional Hand Over (PHO) sejak 30 Januari 2026.

Kondisi ini turut berdampak pada tertundanya penyelesaian sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran upah tenaga kerja lokal yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kontraktor pelaksana, PT Segitiga Tambora, disebut telah mengajukan skema penyelesaian dari sisa nilai kontrak yang masih menjadi hak perusahaan.
Skema ini dinilai dapat menjadi solusi percepatan agar pembayaran tidak harus menunggu proses administrasi yang lebih panjang, sekaligus memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja dapat segera diselesaikan.
Namun hingga kini, usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemkab Konawe. Pemerintah daerah tetap mengacu pada mekanisme formal, yakni pembayaran denda melalui penyetoran terlebih dahulu sebelum sisa anggaran dapat dicairkan.

Berdasarkan dokumen rapat koordinasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe tertanggal 23 Juni 2026, proyek Jalan Lakidende sepanjang sekitar 1,4 kilometer telah dinyatakan selesai dan telah melalui tahap PHO.
Di tengah polemik administrasi tersebut, masyarakat telah merasakan manfaat nyata dari pembangunan jalan beton Lakidende.
Aris (34), warga Unaaha, mengatakan kondisi jalan saat ini jauh lebih nyaman dibanding sebelumnya.
“Sekarang sudah bagus sekali jalannya, tidak seperti dulu yang banyak rusak,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Namun ia menyayangkan kabar bahwa sebagian pekerja proyek belum menerima upah secara penuh.
“Kalau benar ada yang belum dibayar, itu sangat disayangkan. Mereka yang kerja keras membangun jalan ini,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Rustam (42), pemilik warung di Kelurahan Arombu. Ia menyebut banyak pekerja proyek berasal dari warga lokal.
“Mereka kerja pagi sampai malam. Harusnya hak mereka juga cepat diselesaikan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, sebelumnya menjelaskan bahwa sisa pembayaran proyek tidak dapat diproses melalui APBD Induk 2026 karena proses penganggaran telah ditutup pada akhir November 2025.
Menurutnya, pembayaran baru dapat dilakukan melalui APBD Perubahan 2026 sesuai mekanisme keuangan daerah yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran upah tenaga kerja merupakan tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Konawe Yusran Akbar terkait polemik pencairan sisa pembayaran proyek, mekanisme penyelesaian denda, serta dampaknya terhadap tenaga kerja belum mendapat tanggapan resmi. (red)
Related posts:
- Ekonomi Konawe Kepulauan Terancam, Investasi Dinilai Jadi Solusi Mendesak
- Bapenda Sultra Bongkar Dugaan Kebocoran PAD di Kawasan Industri IPIP Pomalaa
- Kiran, Pelajar Asal Asunde Besulutu Hilang Kontak Usai Kirim Pesan Terakhir ‘Saya Ada di Kendari’
- Mencari Aktor Intelektual di Balik ‘Dapur Siluman’ MBG di Buton Utara




Tinggalkan Balasan