Jakarta – Kasus pengembalian amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) memicu sorotan tajam publik.
Sorotan ini mencuat setelah kronologi pengembalian amplop tersebut dinilai memiliki jeda waktu yang cukup lama sejak pertama kali diterima.
Berdasarkan informasi dari tangkapan layar pemberitaan media yang beredar di media sosial, Menhut Raja Juli Antoni mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.
Aksi pengembalian ini tercatat dilakukan 17 hari sebelum Bupati Kuansing terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, lini masa pengembalian ini mengundang kritik dari netizen dan konten kreator, salah satunya Mohammad Ihsan. Melalui video ulasannya di media sosial, ia mempertanyakan mengapa amplop tersebut tidak langsung ditolak di tempat.
Ihsan membeberkan bahwa amplop tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Bupati Kuansing sejak tanggal 2 Juni saat audiensi berlangsung. Namun, pihak Menhut baru mengembalikannya pada tanggal 12 Juni.
”Artinya apa? Diterima amplopnya oleh Anda 2 Juni, Anda mengembalikannya 12 Juni. 10 hari, Bos! 10 hari itu amplop itu di tangan Anda,” kata Mohammad Ihsan dalam unggahan videonya.
Menurutnya, sikap seorang pejabat yang berkomitmen menolak gratifikasi seharusnya ditunjukkan dengan menolak secara spontan saat barang tersebut hendak diberikan.

”Kalau Anda memang menolak suap, tidak mau gratifikasi, begitu ada bupati ngasih amplop, ‘Hei, jangan macam-macam kamu! Enggak boleh suap! Semua urusan di saya gratis!’ Gitu harusnya. Anda menolak seketika, itu namanya enggak mau,” cetus Ihsan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan mengembalikan uang yang sempat disimpan selama berhari-hari tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang ada.
Publik pun kini mendesak KPK untuk mendalami lebih jauh terkait motif bertahannya amplop tersebut selama 10 hari sebelum akhirnya dikembalikan.
”Faktanya sudah terjadi, bupati ditangkap KPK, ada amplop di tempat Anda meskipun dikembalikan itu tidak menghapus pidana setahu saya. Kita tunggu KPK bagaimana pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya. (red)




Tinggalkan Balasan