Buton Utara – Komandan Kodim (Dandim) 1429/Buton Utara, Letkol Arm Novan Andriansyah, S.Sos., M.M., akhirnya buka suara terkait polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Wakorumba Utara.

Letkol Novan membantah keras tudingan adanya penyerobotan lahan maupun pengalihan sepihak pengelolaan dapur kepada PT Dapur Pola Rasa (DPR) asal Jakarta.

Dalam keterangannya kepada Perdetiknews, Selasa (30/6/2026), Letkol Novan mengakui secara terbuka bahwa dirinya mengambil keputusan karena mengandalkan data yang belakangan diketahui tidak sah (ilegal) pada portal resmi program MBG. Akibat kesalahan asumsi tersebut, fasilitas dapur yang kini telah rampung 100 persen oleh mitra lokal terancam tidak bisa beroperasi karena tidak diakui oleh yayasan pusat.

“Eh saya coba klarifikasi ya, Mas. Jadi tidak itu… tidak ada itu namanya penyerobotan atau pengalihan pengelolaan dapur ke PT Dapur Pola Rasa,” kata Letkol Novan.

Letkol Novan menjelaskan, persoalan bermula sekitar November ketika Kodim 1429/Buton Utara mengusulkan CV Indo Sulawesi milik Adiyanto Saputra sebagai calon mitra lokal untuk pembangunan dapur SPPG di Wakorumba Utara. Saat itu, proses yang dilakukan masih sebatas pengajuan awal melalui jalur komando berjenjang ke Korem hingga Kodam.

Sambil menunggu kepastian, Dandim sempat meminta pihak CV Indo Sulawesi menunda pembangunan fisik karena belum ada persetujuan resmi dari yayasan pusat. Namun, belakangan diketahui bahwa surat usulan dari daerah tersebut ternyata mandek di tingkat atas dan tidak pernah diteruskan hingga ke pihak yayasan pengelola.

“Setelah kita daftarkan melalui hierarki ke Korem dan Kodam, ternyata tidak ada tanggapan dari Kodam bahwa surat itu diterima dan diteruskan kepada yayasan. Jadi surat itu tidak pernah sampai ke yayasan,” ujarnya.

Atas dasar ketidakjelasan itu, sekitar Desember hingga awal Januari, Letkol Novan menerima laporan dari anggotanya bahwa nama CV Indo Sulawesi tiba-tiba telah muncul dan tertera dalam portal resmi program MBG. Kemunculan nama di sistem digital tersebut membuatnya berasumsi bahwa usulan daerah telah direstui pusat.

Berdasarkan keyakinan tersebut, ia langsung memberikan izin melalui pesan WhatsApp tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) resmi tertulis agar mitra lokal segera membangun dapur gizi tersebut.

“Saya berpikir pada saat itu surat dari Kodim sudah direspon dengan pendaftaran ke portal yayasan. Jadi saya sampaikan, ‘Pak Adi bisa membangun karena sudah terdaftar.’ Tetapi ternyata setelah saya cek ulang, tidak ada yayasan pernah mendaftarkan CV Indo Sulawesi ke dalam portal. Jadi yayasan pun merasa heran dan kami ditegur. Pendaftarannya ilegal dan kesalahan saya karena saya tidak tahu,” ungkap Letkol Novan.

Menurutnya, Yayasan Manunggal Kartika Jaya sejak awal tidak pernah mengenal ataupun mendaftarkan CV Indo Sulawesi sebagai mitra resmi. Sebaliknya, yayasan telah resmi menunjuk PT Dapur Pola Rasa asal Jakarta untuk mengelola titik tersebut. Letkol Novan menegaskan bahwa persoalan utama dalam polemik ini bukanlah perebutan proyek, melainkan adanya perubahan data misterius pada portal resmi—meliputi nama mitra hingga titik koordinat—tanpa sepengetahuan dirinya maupun pihak yayasan.

Saat ditanya mengenai siapa pihak yang diduga mengubah data tersebut, Letkol Novan mengaku belum dapat memastikan. Menurutnya, aspek teknis perubahan data digital berada di luar kewenangan Kodim dan lebih dipahami oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Buton Utara, Ghibun Najib Pasha. Namun, yang bersangkutan hanya mengetahui adanya perubahan pada portal tanpa mengetahui siapa aktor di balik manipulasi tersebut.

“Kalau berkaitan dengan siapa yang memasukkan data dalam peta resmi, itu yang lebih memahami adalah pihak dari BIG sendiri, Mas. Pihak BGN perwakilan Butur, Saudara Ghibun Najib Pasha, juga menyampaikan kok tiba-tiba portal dan koordinatnya berubah,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Letkol Arm Novan Andriansyah kembali menggarisbawahi bahwa institusi Kodim sama sekali tidak dibekali hak akses untuk mengubah data, memindahkan titik koordinat, ataupun menunjuk langsung mitra pengelola dalam program strategis nasional ini.

“Kodim tidak mempunyai kewenangan memindahkan portal. Membuat surat bagaimanapun, Kodim tidak ada wewenang dan tidak berhak mengajukan pemindahan portal. Semua itu bergantung pada yayasan dan pihak terkait. Kodim hanya berhak mendaftarkan, selanjutnya adalah hak pimpinan kita untuk menentukan siapa yang dijadikan mitra,” tegas Letkol Novan menutup klarifikasi.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat sekaligus menjelaskan bahwa polemik yang terjadi murni berawal dari kesalahan asumsi akibat munculnya data ilegal di portal resmi. Hingga kini, nasib investasi ratusan juta milik pengusaha lokal di Wakorumba Utara masih belum menemui titik terang dan terus menjadi sorotan publik.

(nns/dhn)

13 / 100 Skor SEO