Bombana – Tim gabungan lintas instansi yang dipimpin oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi pelanggaran serius di sektor hilir pertambangan saat menggelar kunjungan kerja (kunker) pengawasan lapangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Proyek pengembangan pelabuhan khusus atau jeti berskala besar yang diduga kuat milik PT Trias ditemukan berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi, serta nekat menimbun kawasan mangrove dan situs makam adat masyarakat Suku Bajo.

Temuan krusial tersebut langsung memicu reaksi keras dari kedewanan di lapangan. Komisi III DPRD Sultra menegaskan tidak akan menoleransi dalih klasik korporasi yang kerap menggunakan alasan “sementara mengurus izin” saat kedapatan melakukan aktivitas ilegal di lapangan.

“Kami melihat langsung pengembangan jeti itu sudah sungguh sangat besar. Dari sisi lingkungan, pihak DLH menyatakan ini diduga tidak memiliki apa-apa. Kami akan segera melakukan cross-check menyeluruh,” tegas H. Suwandi Andi,saat memimpin peninjauan di area pantai pesisir Kabaena.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana mengindikasikan bahwa proyek reklamasi jeti baru yang diduga milik PT Trias ini sama sekali belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin pengembangan operasional.

Di samping masalah administrasi hukum, proyek ini memicu polemik lingkungan dan sosial yang mendalam lantaran aktivitas lapangan terpantau jelas telah merambah kawasan hutan mangrove yang berfungsi sebagai sabuk hijau pelindung alami pesisir Kabaena.

Lebih memprihatinkan lagi, proyek pelabuhan tambang tersebut dilaporkan telah menggusur wilayah pekuburan adat milik masyarakat Suku Bajo pesisir. Berdasarkan pengumpulan fakta dan pengaduan dari warga setempat, hanya dua makam yang sempat dipindahkan secara swadaya oleh ahli waris sebelum alat berat korporasi beroperasi.

Sementara itu, sisa puluhan makam leluhur lainnya kini telah lenyap karena tertimbun di bawah material tanah proyek perluasan pelabuhan khusus tersebut.

Merespons pelanggaran berat di hulu dan hilir pertambangan ini, Komisi III DPRD Sultra memastikan akan segera merumuskan langkah penegakan regulasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) resmi dalam waktu dekat. Rencana aksi tersebut mencakup pemanggilan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat guna membedah status hukum perizinan jeti PT Trias.

Jika dalam verifikasi lanjutan terbukti tidak ada dokumen legal yang sah, DPRD memastikan akan mengeluarkan rekomendasi hukum untuk menghentikan total seluruh aktivitas di jeti tersebut hingga seluruh proses perizinan dituntaskan.

“Prinsipnya, jangan ada aktivitas terlebih dahulu sebelum seluruh proses perizinan tuntas dari hulu ke hilir. Jika terbukti melanggar, kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegas pihak Komisi III DPRD Sultra.

Sebagai informasi, rangkaian kunker pengawasan komprehensif ini diikuti langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, bersama tiga anggota komisi, yakni H. Suwandi Andi, S.Sos, Drs. H. Abd. Halik, dan Daswar, S.Pi. Rombongan dewan turut didampingi oleh instansi lintas sektor, meliputi Inspektur Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, serta DLH Kabupaten Bombana.

Selain memetakan pelanggaran PT Trias, pada hari pertama tim gabungan terlebih dahulu bergerak memantau jalannya aktivitas PT Margo Karya Mandiri yang baru memulai operasionalnya untuk memberikan pengarahan awal terkait kaidah penambangan yang baik (good mining practices).

Sementara pada hari kedua, Komisi III DPRD Sultra bersama Inspektur Pertambangan meluruskan isu yang beredar terkait kabar penutupan total operasional PT Almharig.

Tim gabungan memperjelas bahwa tidak ada penutupan total, melainkan pemberian instruksi teknis kepada manajemen PT Almharig untuk segera melakukan pembenahan pada titik yang mengalami longsoran akibat faktor kemiringan dan cuaca ekstrem demi menjaga keselamatan kerja dan stabilitas lingkungan sekitar.  (nns/dhn)

11 / 100 Skor SEO