KENDARI, perdetiknews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak progresif merespons derasnya desakan publik terkait polemik kontrak raksasa senilai Rp890 miliar di internal PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra bersama PT Satria Jaya Sultra (SJS).

Parlemen memastikan bahwa draf berkas laporan mengenai dugaan kejanggalan draf mekanisme penunjukan langsung proyek sewa alat berat tersebut kini telah berada di meja dewan.

Menindaklanjuti hal itu, internal Komisi III DPRD Sultra secara kelembagaan telah drafnya mencapai kata sepakat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi dalam waktu dekat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa lembaga legislatif menaruh atensi yang sangat besar terhadap draf isu tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN sektor pertambangan tersebut.

“Isu ini kami seriusi. Komisi III DPRD Provinsi Sultra telah sepakat untuk segera menggelar RDP terkait dengan ANTAM, PT SJS, dan seluruh pihak terkait,” tegas Suwandi Andi saat memberikan draf keterangan terbaru kepada awak media.

Saat ditanya mengenai kepastian draf waktu pelaksanaan, legislator senior Bumi Anoa ini membeberkan bahwa jajaran sekretariat dewan dan anggota Komisi III saat ini tengah melakukan penyelarasan draf waktu penataan jadwal secara cermat di dalam agenda kerja kedewanan.

“Mengenai draf waktu pelaksanaan RDP, saat ini kami sedang menyesuaikan dengan agenda-agenda kerja penting lainnya di DPRD Sultra. Yang pasti, komitmen kami adalah membuka draf persoalan ini secara benderang,” urai Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi Andi juga menyoroti draf gelombang gerakan mahasiswa yang telah membawa laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejegung) RI dan KPK di Jakarta. Ia menegaskan bahwa draf langkah pengawasan politik dari parlemen daerah tidak akan terintervensi dan akan berjalan beriringan sesuai koridor hukum masing-masing instansi.

“Masing-masing lembaga negara punya cara dan mekanisme sendiri, tentu yang sudah digariskan oleh Undang-Undang,” imbuh politisi senior PAN tersebut secara lugas.

Dalam forum RDP yang tengah dipersiapkan tersebut, Komisi III DPRD Sultra drafnya diagendakan bakal memanggil draf jajaran manajemen mutakhir PT ANTAM Tbk, pimpinan Satuan Kerja Mining UBPN Sultra, serta Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, H. Sukri Aras.

Dewan menilai draf nilai estimasi pekerjaan sewa armada raksasa—yang mencakup 164 unit Dump Truck, 46 unit Hydraulic Excavator, serta puluhan draf armada penunjang dengan kontrak berjalan selama 3 tahun—terlahu berisiko jika diputuskan secara sepihak tanpa mekanisme tender kompetitif yang transparan.

Sebelumnya, pihak Legal PT SJS, Jamal, sempat menyatakan bahwa draf penentuan metode pengadaan sepenuhnya merupakan ranah draf domestik kebijakan internal PT ANTAM selaku pemilik draf anggaran negara. Namun, DPRD Sultra menegaskan fungsi pengawasan draf daerah tetap wajib berjalan ketat demi melindungi potensi draf kerugian finansial pada sektor keuangan negara serta draf persanigan usaha yang sehat di Sulawesi Tenggara. (PDN)

11 / 100 Skor SEO