Jakarta – Tim Sembilan memeriksa tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu dilakukan setelah penyidik menggencarkan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam sepekan terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Febrie diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Dijadwalkan diperiksa oleh Tim Sembilan sebagai tersangka,” ujar Anang, Jumat (7/8/2026).
Anang belum mengungkap materi pemeriksaan. Namun, ia menegaskan pemeriksaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berkembang setelah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara digeledah penyidik.
Pada 31 Juli 2026, Tim Sembilan menggeledah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dokumen-dokumen itu kini dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.
Di hari yang sama, penyidik juga memanggil tujuh saksi terkait perkara tersebut. Namun hanya dua saksi dari pihak swasta yang memenuhi panggilan.
Seiring berjalannya proses hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Kebijakan tersebut bersifat sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, Tim Sembilan memperluas penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka, di antaranya kantor tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin di Depok, serta kantor beberapa perusahaan swasta.

Pada 4 Agustus 2026, penyidik kembali menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara Don Ritto maupun Febrie Adriansyah,” kata Anang.
Penyidikan terus berlanjut. Pada 6 Agustus 2026, Tim Sembilan memeriksa sembilan saksi, termasuk Don Ritto sebagai tersangka.
Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Nurman Herin di Bandung dan kembali menyita sejumlah dokumen.
Menurut Anang, penyidik masih mendalami hubungan antara perusahaan-perusahaan yang didirikan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta barang bukti yang sebelumnya diperoleh dari kepolisian.
Anang menjelaskan, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, kepolisian telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Setelah penanganan perkara diambil alih, Kejaksaan menerbitkan empat sprindik baru.
Tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sedangkan satu sprindik lainnya secara khusus menangani dugaan TPPU sebagai payung penyidikan terhadap seluruh dugaan perbuatan pidana.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pertama menggugat penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan kedua mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan kepolisian.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai terdapat sejumlah persoalan hukum, mulai dari pasal yang disangkakan, dugaan penetapan tersangka dua kali, hingga legalitas proses penyidikan dan penahanan.
Ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penerbitan surat perintah penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. (red)


Tinggalkan Balasan