KENDARI — Persoalan tender yang berulang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepatuhan terhadap aturan.
Evaluasi tata kelola dan koordinasi antarpihak dalam proses pengadaan juga dinilai penting dilakukan sejak awal.
Hal itu disampaikan Basiran dalam wawancara dengan Perdetiknews saat menyoroti hubungan kerja antara Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Minggu 20 September 2026.
- Tender Diulang, Publik Bertanya! Ketua LAT Kolaka Timur Minta Tata Kelola Pengadaan Dievaluasi
- Ilham Soroti Tender Berulang di Sultra: “Jangan Sampai Kepala Biro Kalah Paham dari Pokjanya”
- Karo BPBJ Bilang Semua Sesuai Aturan, Ilham Balik Bertanya: Kalau Begitu, Apa yang Terjadi di Balik Tender Berulang?
Basiran menilai koordinasi dan komunikasi antara Pokja dengan Kepala Biro PBJ perlu diperkuat. Menurutnya, Kepala Biro berada pada posisi manajerial organisasi, sementara Pokja memiliki kewenangan profesional dalam menjalankan proses pemilihan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Intinya pengendalian internal yang perlu diperkuat antara Kepala Biro PBJ dan Pokja Pemilihan,” kata Basiran.
Menurut dia, Kepala Biro PBJ memang tidak semestinya mengintervensi keputusan teknis evaluasi yang menjadi kewenangan Pokja.
Namun, independensi Pokja bukan berarti proses pengadaan berjalan tanpa komunikasi, supervisi organisasi, pemantauan risiko dan evaluasi manajerial.
Basiran menilai evaluasi seharusnya dilakukan sejak awal, bukan baru dilakukan ketika sebuah paket mengalami kegagalan tender.
“Sejak awal seharusnya sudah dilakukan evaluasi. Karena proses evaluasi itu bukan ketika ada paket gagal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, kepatuhan tersebut perlu diikuti tata kelola yang mampu memastikan proses berjalan efektif, akuntabel dan tepat waktu.
Karena itu, ketika terdapat sejumlah tender yang harus berulang, menurut Basiran, perlu ada penjelasan mengenai penyebabnya.
“Kalau semuanya telah sesuai aturan, mengapa beberapa tender harus berulang?” katanya.
Basiran menyebut sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam evaluasi tersebut. Mulai dari apakah persoalan berada pada dokumen pemilihan, persyaratan teknis, hasil evaluasi, sanggahan peserta, hingga kemungkinan adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat persoalan koordinasi dan komunikasi yang belum berjalan optimal.
Basiran menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Menurutnya, pertanyaan semacam itu justru diperlukan untuk memperkuat tata kelola pengadaan.
Ia membedakan antara compliance dan governance. Compliance memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan.
Sementara governance lebih luas, yakni memastikan organisasi bekerja efektif, risiko dapat dideteksi sejak awal, persoalan segera ditangani, komunikasi berjalan dan tujuan akhir dapat tercapai.
“Karena itu, sebuah proses dapat saja secara administratif telah mengikuti prosedur, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelolanya,” ujarnya.
Basiran juga menekankan bahwa tender ulang, evaluasi ulang maupun sanggahan merupakan mekanisme yang dikenal dalam proses pemilihan penyedia. Dengan demikian, tender ulang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, jika kondisi tersebut terjadi pada sejumlah paket strategis dan berpotensi berdampak terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan, ia menilai perlu dilakukan evaluasi manajerial terhadap sistem pengadaan secara keseluruhan.
“Bukan untuk mencari kambing hitam. Tetapi untuk mengetahui mengapa hal itu terjadi agar mencegahnya agar tidak terulang kembali,” katanya.
Basiran juga mengingatkan bahwa proses evaluasi sebelum sampai kepada Gubernur sebaiknya dilakukan melalui Tim Penilai Kinerja. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi Gubernur untuk melihat kondisi secara menyeluruh.
Ia mengusulkan penggunaan dashboard pengendalian khusus untuk paket-paket strategis pemerintah daerah.
Dalam konsep tersebut, paket yang berjalan sesuai jadwal dapat diberi status hijau. Paket yang mengalami hambatan tetapi masih dapat dikendalikan masuk kategori kuning.
Sedangkan paket yang mengalami tender gagal, tender ulang, sanggahan berkepanjangan atau berpotensi mengganggu jadwal pekerjaan diberi status merah.
“Untuk paket berstatus merah, pimpinan tidak perlu mencampuri keputusan Pokja. Tetapi pimpinan wajib mengetahui masalahnya,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, kata Basiran, pimpinan tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi polemik untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi sebuah paket.
Ia juga menyarankan agar Sekretaris Daerah melakukan evaluasi tata kelola PBJ, khususnya terhadap koordinasi antara Kepala Biro, Pokja, PPK dan OPD teknis.
Evaluasi tersebut, menurutnya, bukan pemeriksaan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui titik persoalan dan mencegah masalah yang sama berulang.
Basiran juga mendorong agar setiap tender ulang memiliki catatan evaluasi singkat.
Catatan itu bukan untuk mengintervensi Pokja, melainkan untuk mengetahui penyebab tender harus diulang, apakah berkaitan dengan dokumen, persyaratan teknis, peserta, proses evaluasi atau aspek lainnya.
Selain itu, ia mengusulkan forum koordinasi pengadaan strategis secara berkala yang melibatkan Kepala Biro PBJ, Pokja, PPK dan OPD teknis.
Forum tersebut, kata dia, harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing dan bukan menjadi ruang untuk membicarakan bagaimana memenangkan atau menggugurkan peserta tertentu.
Basiran juga menilai sistem early warning perlu diperkuat. Ketika sebuah paket strategis gagal tender, harus tender ulang atau berpotensi melewati jadwal, informasi tersebut seharusnya sudah tersampaikan secara berjenjang kepada Sekda dan pimpinan berdasarkan data serta regulasi.
Ia turut menyarankan keterlibatan Inspektorat dalam fungsi assurance dan pencegahan, terutama untuk paket strategis atau paket yang berulang kali mengalami persoalan, tanpa mengambil alih kewenangan Pokja.
Menurut Basiran, prinsip utama yang harus dijaga adalah pemisahan antara kewenangan teknis Pokja dengan fungsi pengendalian manajerial pimpinan.
“Gubernur jangan masuk ke ruang teknis penentuan pemenang tender, tetapi Gubernur harus memastikan sistem pengadaan di bawahnya bekerja,” tegasnya.
Basiran menilai pertanyaan utama dalam persoalan tender berulang bukan sekadar apakah proses sudah mengikuti aturan.
Lebih dari itu, pemerintah perlu mengetahui mengapa tender berulang, apa penyebabnya, siapa yang perlu melakukan perbaikan, bagaimana dampaknya terhadap jadwal pembangunan dan langkah apa yang harus dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Riwayat Pekerjaan Basiran Drs. Basiran, M.Si
Basiran memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah dan pemerintahan provinsi.
Berdasarkan profil riwayat pekerjaan yang diberikan kepada Perdetiknews, ia pernah menduduki sejumlah jabatan pemerintahan.
Basiran tercatat pernah menjabat sebagai Pj Bupati Buton pada 2022-2023 dan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Politik, Pemerintahan dan Hukum pada 2023.
Sebelumnya, ia tercatat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021-2023, serta Asisten Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan dan Kesra pada 2020-2021.
Pada 2021, Basiran juga tercatat pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Riwayat sebelumnya mencatat Basiran pernah menjabat Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara pada 2017-2020, Kepala Biro Umum dan Humas Setda Provinsi Kalimantan Utara pada 2014-2017, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Utara pada 2013-2014.
Ia juga pernah menjadi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bombana pada 2012-2013, Staf Ahli Bupati Bombana Bidang Pemerintahan dan Kesra pada 2012, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana periode 2009-2012.
Sebelumnya, Basiran tercatat pernah menduduki jabatan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bombana (2006-2009), Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bombana (2008), Koordinator Pamong Pengasuh Praja STPDN/IPDN Kemendagri (2004-2006), serta sejumlah jabatan pemerintahan di Kabupaten Buton dan Kota Baubau.
Riwayat tersebut dicantumkan sebagai konteks mengenai pengalaman birokrasi Basiran dalam menyampaikan pandangannya mengenai tata kelola pemerintahan dan pengadaan barang/jasa.
Editor: Tim Redaksi





Tinggalkan Balasan