Kendari – Keberadaan dan keaslian dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Citra Silika Malawa (CSM) menjadi sorotan dalam sidang perkara laporan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (17/9/2026), penyidik Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Rahman, dihadirkan sebagai saksi verbalisan.
Dilansir dari Kendarihariini.com, salah satu hal yang terungkap dalam persidangan adalah dokumen IUP PT CSM seluas 475 hektare yang disebut penyidik hanya tersedia dalam bentuk fotokopi. Menurut keterangan Rahman, penyidik telah beberapa kali meminta dokumen aslinya, tetapi tidak pernah mendapatkannya.
“Fotokopi, kami sering minta aslinya, lewat telepon, WhatsApp dan saat pemeriksaan tapi tidak pernah diberikan,” kata AKP Rahman dalam persidangan.
Perkara tersebut melibatkan Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda (MJO), sebagai terdakwa. MJO sebelumnya dilaporkan oleh Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, pada 2025.
Kasus itu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan IUP PT CSM yang sebelumnya dilayangkan MJO pada 2022. Laporan tersebut kemudian dihentikan Polda Sultra dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana.
Dalam persidangan, Rahman menjelaskan MJO pada 2022 melaporkan dugaan pemalsuan dengan membawa dua dokumen IUP PT CSM berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara Nomor 540.
Kedua dokumen tersebut disebut memiliki nomor SK yang sama, tetapi mencantumkan luasan berbeda, yakni 20 hektare dan 475 hektare.
“Nomor SK-nya sama, luasannya berbeda, 475 hektare dan 20 hektare,” ujar Rahman.
Selain perbedaan luasan, kedua dokumen tersebut juga disebut memiliki kode berbeda. IUP seluas 20 hektare tercantum dengan kode OP yang merujuk pada operasi produksi. Sementara dokumen seluas 475 hektare tercantum dengan kode E atau eksplorasi.
Dokumen IUP seluas 475 hektare yang menjadi salah satu objek pemeriksaan tersebut, menurut Rahman, hanya berupa fotokopi.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Laporan tersebut juga diperkuat dengan surat koreksi dari Dinas ESDM Sultra serta dokumen dari PTSP.
Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Rahman menyebut tidak ada pihak yang mengakui keberadaan IUP operasi produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.
Persoalan lain yang muncul dalam persidangan adalah tidak adanya hasil uji forensik terhadap dokumen IUP tersebut. Hal itu karena dokumen yang diperoleh penyidik untuk IUP seluas 475 hektare disebut hanya berupa fotokopi.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting yang diperdebatkan dalam persidangan, terutama mengenai status dan keaslian dokumen IUP PT CSM yang menjadi objek perkara.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Kendari. Penilaian mengenai keabsahan dokumen serta pembuktian unsur pidana selanjutnya akan bergantung pada alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.





Tinggalkan Balasan