BAUBAU — Proyek Revitalisasi Sisi Darat Pelabuhan Penyeberangan Baubau senilai sekitar Rp8 miliar akhirnya dimenangkan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Cahaya Kinta Manik ditetapkan sebagai pemenang tender paket tersebut dengan nilai penawaran Rp7.185.000.000.
Perusahaan pemenang tercatat beralamat di Jalan Hawa Blok A No.17, Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Paket ini dilelang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan anggaran APBD 2026. Nilai pagunya tercatat Rp8.056.046.000, sementara HPS sebesar Rp8.056.000.000.
Tender tersebut cukup ramai. Dalam laman SPSE tercatat sebanyak 80 perusahaan mengikuti proses pengadaan.
Dari jumlah tersebut, PT Cahaya Kinta Manik akhirnya berada di posisi pemenang setelah melalui tahapan evaluasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Nilai penawaran perusahaan tersebut berada sekitar Rp871 juta di bawah pagu anggaran.
Pada halaman pemenang SPSE, harga penawaran dan harga terkoreksi tercatat sama, yakni Rp7.185.000.000. Sementara harga negosiasi tercatat Rp7.185.000.000,04.
Menariknya, perusahaan yang memenangkan pekerjaan di Baubau tersebut bukan perusahaan yang berdomisili di Sulawesi Tenggara, melainkan perusahaan yang alamatnya tercatat di Jakarta Barat.
Kondisi ini menjadi bagian yang menarik untuk melihat peta persaingan dalam tender tersebut. Terlebih, paket pekerjaan berada di Sultra dan diikuti puluhan badan usaha.
Dalam data evaluasi SPSE, sejumlah peserta tidak melanjutkan ke tahap berikutnya. Beberapa catatan evaluasi berkaitan dengan persyaratan teknis, khususnya peralatan.
Di antaranya terdapat peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena bukti kepemilikan peralatan crane yang ditawarkan tidak dapat diklarifikasi oleh pemilik peralatan.
Peserta lainnya tercatat tidak memenuhi persyaratan karena kapasitas mobile crane tidak sesuai dengan dokumen tender.
Ada pula catatan mengenai bukti kepemilikan genset dan mesin las yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan, serta peserta yang dinyatakan tidak memenuhi karena dokumen penawaran teknis tidak lengkap.
Namun, dari data yang terlihat pada SPSE, belum dapat disimpulkan bahwa faktor domisili menjadi penyebab perusahaan lokal tidak memenangkan tender. Penetapan pemenang harus dilihat berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan.
Proyek ini memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender dengan jenis kontrak harga satuan. Uraian pekerjaan mencantumkan kegiatan revitalisasi sisi darat Pelabuhan Penyeberangan Baubau.
Dengan nilai kontrak Rp7,185 miliar, pekerjaan tersebut menjadi salah satu paket konstruksi bernilai besar yang dikerjakan melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2026.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana komposisi peserta lokal dan luar daerah dalam 80 peserta tersebut, bagaimana tahapan evaluasinya, serta apakah seluruh persyaratan diterapkan secara konsisten kepada setiap peserta.
Data tersebut penting untuk melihat proses tender secara utuh, bukan hanya dari siapa perusahaan yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
Perdetiknews masih berupaya meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan Sultra dan Pokja Pemilihan mengenai proses evaluasi 80 peserta, termasuk posisi perusahaan lokal dan luar Sultra serta dasar penetapan PT Cahaya Kinta Manik sebagai pemenang.
Editor: Xan





Tinggalkan Balasan