KENDARI – Sorotan terhadap proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengemuka. Persoalannya bukan hanya soal siapa yang menang tender, tetapi bagaimana proses evaluasi, tender ulang, hingga pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan berjalan.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kolaka Timur, Ir. Ilham P. Amir, menilai tender yang berulang dan perubahan hasil evaluasi dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Persoalan apa yang terjadi hari ini di biro pengadaan, di mana diadakannya berkali-kali itu lelang, kan menimbulkan pertanyaan,” kata Ilham.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi internal. Ia menilai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengadaan harus memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup mengenai regulasi tender.
“Jangan sampai kepala biro pengadaan itu lebih pintar pokja-pokjanya daripada dia,” ujarnya.
Ilham berpandangan, seorang kepala biro harus mampu memahami dasar hukum pengadaan dan menguji keputusan bawahannya. Dengan begitu, setiap keputusan Pokja dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Sorotan tersebut muncul di tengah sejumlah proses tender proyek jalan provinsi.
Pada proyek Motaha–Alangga, misalnya, dokumen evaluasi menunjukkan adanya perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Penawaran CV Fajar Berkarya tercatat sekitar Rp11,94 miliar, sedangkan CV Cipta Karya sekitar Rp12,01 miliar. Namun, CV Cipta Karya tercatat memiliki TKDN 80,94 persen. Setelah preferensi harga diperhitungkan, nilai HEA-nya menjadi sekitar Rp9,58 miliar sehingga posisi peserta dalam evaluasi berubah.
Kepala Biro PBJ Sultra Mahadir Muhammad sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukan karena peserta dengan harga penawaran lebih rendah dinyatakan gugur.
Bagi Ilham, persoalan seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta tender.
“Jejak digitalnya terekam semua,” kata dia.
Punggaluku–Ambesea dan Pertanyaan Teknis
Perhatian berikutnya mengarah pada tender Peningkatan Jalan Punggaluku–Ambesea di Konawe Selatan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan jalan provinsi tahun 2026. Pemprov Sultra menganggarkan sekitar Rp9,2 miliar untuk ruas Punggaluku–Ambesea sepanjang 3 kilometer.
Dalam proses tender, aspek teknis juga menjadi perhatian, terutama terkait kesiapan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang menjadi bagian penting dalam pekerjaan campuran aspal.
Pertanyaan mengenai lokasi AMP, kesiapan peralatan dan kemampuan penyedia memenuhi persyaratan teknis perlu dijawab berdasarkan dokumen tender serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam pekerjaan jalan aspal, persoalannya bukan berhenti pada angka penawaran. Ada proses produksi campuran, pengangkutan, penghamparan hingga pemadatan yang berkaitan dengan mutu pekerjaan.
Penelusuran Perdetiknews: Muncul Inisial IS, AI, DK dan RA
Di tengah penelusuran tersebut, Perdetiknews.com memperoleh sebuah percakapan dengan salah satu narasumber yang memberikan informasi mengenai kondisi di lingkungan proyek.
Dalam percakapan itu, narasumber menyebut beberapa nama. Untuk kepentingan pemberitaan dan karena informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi, Perdetiknews menggunakan inisial IS, AI, DK dan RA.
Percakapan tersebut bermula ketika narasumber menyebut:
“Jangan Cuman Is.”
Kemudian muncul penyebutan:
“Ai juga”,
“DK juga”,
dan “RB juga.”
Selanjutnya narasumber mengatakan masih terdapat orang-orang yang dianggap lurus.
“Masih banyak orang-orang lurus di dalam.”
Ketika ditanya mengenai peran mereka, narasumber menjawab:
“Mafia proyek semua.”
Kemudian disusul:
“Kalau yg lurus² ada.”
Narasumber juga menyebut:
“Banyak di dalam” dan “Dan mereka diam.”
Dari percakapan tersebut, Perdetiknews mencatat empat inisial yang disebut dalam konteks pembicaraan, yakni IS, AI, DK dan RA.
Namun, percakapan itu tidak menjelaskan secara konkret bahwa keempat orang tersebut melakukan tindak pidana, terlibat dalam pengaturan proyek, atau memiliki peran tertentu dalam praktik yang disebut narasumber sebagai “mafia proyek”.
Karena itu, Perdetiknews tidak menyimpulkan IS, AI, DK maupun RA sebagai pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Penyebutan inisial tersebut semata-mata merupakan bagian dari informasi awal yang sedang ditelusuri dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Istilah “mafia proyek” dalam percakapan tersebut juga belum disertai bukti yang menunjukkan proyek tertentu, mekanisme yang digunakan, pihak yang terlibat, maupun keuntungan yang diperoleh.
Dengan demikian, istilah tersebut merupakan pernyataan narasumber, bukan kesimpulan Perdetiknews.
Untuk membuktikannya diperlukan dokumen, keterangan dari pihak terkait, rekam proses tender, komunikasi yang relevan, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Siapa yang dimaksud? Apa perannya? Proyek mana? Kapan kejadiannya? Dan apa bukti yang mendukungnya?
Mahadir: Kalau Ada Permintaan, Bawa Bukti
Sebelumnya, Kepala Biro PBJ Sultra Mahadir Muhammad juga meminta peserta tender yang menemukan dugaan pungutan oleh oknum Pokja untuk tidak sekadar menyampaikan keluhan.
“Kalau ada Pokja minta-minta, lapor polisi saja,” kata Mahadir dalam pemberitaan sebelumnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membawa dugaan pelanggaran ke ranah yang dapat diperiksa dan dibuktikan.
Prinsip yang sama berlaku terhadap informasi yang diperoleh Perdetiknews.
Informasi dapat menjadi pintu masuk penelusuran. Tetapi bukti yang menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuktikan atau tidak.
Di tengah kritik tersebut, Ilham juga memberikan catatan bahwa proses tender di tingkat provinsi menurut pengamatannya relatif kompetitif.
Pesertanya banyak dan harga penawaran saling bersaing. Menurut Ilham, kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya kompetisi terbuka dan tidak otomatis membuktikan adanya pengaturan antara penyedia maupun Pokja.
Sorotan yang ia sampaikan lebih diarahkan pada tender berulang, evaluasi, dan keputusan yang menurutnya perlu dapat dijelaskan secara terbuka.
Program pembangunan jalan provinsi merupakan bagian dari program Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH) Pemprov Sultra.
Karena menggunakan anggaran publik, proses pengadaannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perhatian masyarakat.
Namun, tidak ada dasar dari informasi yang diperoleh Perdetiknews untuk menyimpulkan bahwa pimpinan daerah terlibat langsung dalam evaluasi tender atau menentukan pemenang.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sistem pengadaan di bawah struktur pemerintahan tersebut bekerja, termasuk bagaimana Pokja, PPK dan pejabat terkait menjelaskan setiap keputusan yang diambil.
Pada akhirnya, transparansi bukan hanya soal mengumumkan siapa pemenang tender.
Transparansi juga berarti mampu menjelaskan mengapa peserta tertentu lolos, mengapa peserta lain tidak lolos, bagaimana persyaratan teknis diverifikasi, dan bagaimana setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Jejak digital pengadaan meninggalkan rekam yang panjang.
Dokumen tender, evaluasi, berita acara, penetapan pemenang, sanggah hingga kontrak dapat menjadi dasar untuk menguji apakah proses berjalan sesuai ketentuan.
Dan jika dari penelusuran lanjutan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka dugaan tersebut harus diuji dengan bukti—bukan hanya berdasarkan percakapan.
Perdetiknews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang merasa disebut atau dikaitkan dalam pemberitaan ini.
Editor: Ixan





Tinggalkan Balasan