KENDARI — Proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende di Kota Kendari memasuki proses tender dengan nilai anggaran mencapai Rp35,87 miliar. Sebanyak 69 peserta tercatat mengikuti tender yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Di antara penawaran yang tercatat dalam sistem, PT Citra Karya Agung mengajukan harga Rp31.536.924.611,50. Posisi berikutnya ditempati PT Sinar Putra Mahaba dengan Rp31.877.440.095 dan PT Boriandy Putra sebesar Rp33.262.147.736,06.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi. Namun untuk proyek dengan cakupan pekerjaan yang luas, harga penawaran bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Justru setelah angka penawaran muncul, pertanyaan berikutnya adalah seberapa kuat kemampuan perusahaan yang akan dipercaya mengerjakan proyek tersebut.
Proyek ini berada di bawah Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan sumber dana APBD 2026. Nilai pagunya Rp35.870.330.000 dan HPS ditetapkan Rp35.870.328.000. Metode yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah dan gugur.
Uraian pekerjaan Lakidende menunjukkan proyek tersebut bukan sekadar membangun satu fasilitas olahraga.
Ada 12 kelompok pekerjaan yang harus dilaksanakan, mulai dari pekerjaan pendahuluan, rehabilitasi Gedung GOR KONI, jogging track, pematangan lahan, lapangan golf, penataan parkiran, jalan, food court, lapangan tenis, mini soccer, plaza dan area pelataran hingga pekerjaan lain-lain.
Cakupan itu membuat pengawasan menjadi penting sejak proses pemilihan penyedia.
Sebab ketika sebuah proyek menyentuh banyak jenis pekerjaan dalam satu kawasan, persoalannya bukan hanya siapa yang bisa menawarkan harga paling rendah.
Pemerintah juga harus memastikan penyedia memiliki pengalaman, kemampuan dasar, kemampuan paket dan sumber daya yang sesuai dengan persyaratan tender.
Dokumen tender sendiri mensyaratkan peserta memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir serta memenuhi ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Untuk badan usaha menengah atau besar, juga dipersyaratkan Kemampuan Dasar (KD) sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Penawaran terendah yang tercatat, yakni Rp31,53 miliar, memiliki selisih sekitar Rp4,33 miliar dari pagu proyek.
Selisih tersebut tidak otomatis berarti ada masalah.
Perusahaan dapat memiliki struktur biaya yang berbeda, efisiensi operasional, strategi penawaran, atau faktor lain yang sah.
Namun selisih sebesar itu tetap layak menjadi bagian dari evaluasi kewajaran harga.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh lingkup pekerjaan dapat dilaksanakan dengan nilai tersebut tanpa mengurangi volume, mutu maupun spesifikasi yang telah ditetapkan?
Jawabannya semestinya berada dalam dokumen evaluasi Pokja, bukan dalam asumsi publik.
Karena itu, apabila penawar terendah akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, dasar evaluasinya perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula jika peserta dengan harga terendah tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Publik tentu berhak mengetahui alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah peserta yang mencapai 69 perusahaan menunjukkan persaingan dalam tender ini cukup besar.
Semakin banyak peserta, semakin penting pula proses evaluasi dilakukan secara konsisten.
Tidak boleh ada standar yang berbeda antara satu peserta dan peserta lainnya.
Persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga harus diperiksa sesuai dokumen pemilihan.
Sebab pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi peserta tender.
Ada uang publik sebesar puluhan miliar rupiah di dalamnya.
Dan ada fasilitas olahraga yang nantinya akan digunakan masyarakat.
Masyarakat Kota Kendari tentu memiliki kepentingan langsung terhadap pembangunan kawasan tersebut.
Iswan (35) warga Kota Kendari, berharap pembangunan Lakidende tidak hanya mengejar target penyelesaian proyek.
“Kami mendukung pembangunan kawasan olahraga ini. Tapi yang paling penting kualitasnya. Jangan sampai selesai dibangun, tetapi tidak lama kemudian ada bagian yang rusak. Anggaran sebesar itu harus benar-benar menghasilkan fasilitas yang bisa digunakan masyarakat,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Aidil (40) warga Kadia Kota Kendari
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pengawasan sejak proses tender hingga pekerjaan selesai.
“Kalau menggunakan uang APBD, masyarakat berhak mendapatkan hasil yang baik. Pemerintah jangan hanya melihat proyek selesai, tetapi harus memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang sudah ditentukan,” katanya.
Harapan tersebut terdengar sederhana.
Tetapi justru di situlah inti pengawasan publik.
Masyarakat tidak sedang menentukan siapa yang harus memenangkan tender.
Mereka hanya ingin memastikan perusahaan yang akhirnya dipercaya memang mampu mengerjakan seluruh paket pekerjaan sesuai kontrak.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah sering kali baru menjadi perhatian setelah muncul kerusakan.
Padahal, banyak persoalan sebenarnya dapat dicegah sejak awal melalui proses evaluasi dan pengawasan yang ketat.
Untuk proyek Lakidende, pemerintah memiliki ruang untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung terbuka dan dapat dijelaskan.
Mulai dari pemeriksaan kemampuan peserta, kewajaran penawaran, kesesuaian pengalaman, kemampuan teknis hingga kemampuan menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam satu kawasan.
Jangan sampai efisiensi anggaran justru dibayar dengan penurunan kualitas.
Harga murah memang dapat menjadi bagian dari kompetisi pengadaan.
Tetapi fasilitas olahraga yang dibangun nantinya akan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Masyarakat tidak akan menggunakan angka penawaran.
Mereka akan menggunakan lapangan, jogging track, jalan, parkiran, gedung dan fasilitas olahraga yang dibangun.
Di situlah kualitas akhirnya berbicara.
Dengan nilai proyek Rp35,87 miliar dan 69 peserta, proses tender Lakidende layak menjadi perhatian publik.
Bukan karena ada bukti pelanggaran.
Tetapi karena proyek ini bernilai besar dan lingkup pekerjaannya luas.
Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika penawar terendah memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai mampu melaksanakan pekerjaan, dasar penetapannya dapat dijelaskan.
Jika ada peserta lain yang kemudian berada di posisi lebih tinggi setelah evaluasi, alasannya juga harus terang.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar kalimat “sesuai prosedur”.
Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa prosedur itu benar-benar dijalankan.
Sebab transparansi pengadaan bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Pada akhirnya, Lakidende bukan hanya tentang proyek senilai Rp35,87 miliar.
Ini tentang bagaimana uang rakyat diterjemahkan menjadi fasilitas publik.
Dan ketika pekerjaan selesai nanti, ukuran keberhasilannya bukan sekadar proyek dinyatakan rampung. Ukurannya adalah apakah masyarakat mendapatkan fasilitas yang berkualitas, aman, berfungsi dan sesuai dengan apa yang telah dibayar melalui APBD.
Sumber: LPSE





Tinggalkan Balasan