Kendari – Program Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki fase yang menentukan. Anggaran puluhan miliar rupiah telah disiapkan untuk membuka dan memperbaiki konektivitas antarwilayah, tetapi sejumlah paket pekerjaan masih harus melewati proses tender ulang, evaluasi, masa sanggah hingga pembukaan penawaran.
Kondisi ini menjadi perhatian karena sebagian paket berada pada pekerjaan yang dijadwalkan berlangsung pada tahun anggaran 2026.
Pemprov Sultra sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp79,3 miliar untuk penanganan tujuh ruas jalan provinsi sepanjang 26,70 kilometer melalui program JAMAAH. Program tersebut merupakan salah satu agenda pembangunan infrastruktur yang diinisiasi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Hugua.
Di atas kertas, program ini sederhana: jalan diperbaiki, konektivitas terbuka, distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat bergerak.
Namun di meja pengadaan, ceritanya tidak sesederhana itu.
Salah satu paket terbesar adalah Peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea di Kabupaten Bombana.
Paket ini memiliki nilai sekitar Rp30,97 miliar. Data pengadaan menunjukkan paket tersebut telah mengalami proses tender ulang. Dalam proses sebelumnya, paket bahkan sempat berakhir dengan status yang membuat pengadaan harus kembali diproses.
Pada tender ulang, Perdetiknews sebelumnya mencatat proses masih berada pada masa sanggah dan hasilnya belum final. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sultra Mahadir Muhammad juga menegaskan bahwa hasil tersebut belum dapat dianggap sebagai pemenang berkontrak.
Artinya, untuk paket jalan dengan nilai hampir Rp31 miliar, persoalan bukan sekadar siapa menawarkan harga berapa. Ada rangkaian evaluasi yang harus dipastikan selesai sebelum pekerjaan benar-benar masuk ke tahap kontrak.
Hal serupa terlihat pada Peningkatan Jalan Lambale–Ereke di Buton Utara dengan nilai sekitar Rp15,5 miliar.
Ruas ini sebenarnya sudah menjadi bagian dari rencana pembangunan jalan Pemprov Sultra. Gubernur Andi Sumangerukka sebelumnya menyatakan peningkatan Lambale–Ereke akan dilanjutkan pada 2026 dengan target sekitar 5 kilometer.
Dalam penelusuran pengadaan, paket tersebut juga mengalami proses yang tidak berjalan lurus dan tercatat masuk tahapan evaluasi ulang.
Kemudian ada Peningkatan Jalan Motaha–Alangga di Konawe Selatan dengan nilai sekitar Rp13,08 miliar.
Paket ini juga mengalami tender ulang. Dalam prosesnya muncul persoalan yang menarik perhatian karena harga penawaran terendah bukan satu-satunya faktor yang menentukan urutan evaluasi.
Dalam dokumen evaluasi yang ditelusuri Perdetiknews, CV Fajar Berkarya memasukkan penawaran sekitar Rp11,94 miliar.
Sementara CV Timu Raya Construction menawarkan sekitar Rp12,006 miliar dan CV Cipta Karya sekitar Rp12,013 miliar.
Namun proses evaluasi tidak berhenti pada angka penawaran.
Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir mencatat adanya perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Harga Evaluasi Akhir (HEA). CV Cipta Karya tercatat memiliki komitmen TKDN 80,94 persen, yang kemudian berpengaruh terhadap perhitungan preferensi harga. Nilai HEA yang tercatat sekitar Rp9,58 miliar.
Kondisi tersebut membuat urutan evaluasi berbeda dengan urutan harga penawaran awal.
Mahadir sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan posisi tersebut bukan karena peserta dengan harga lebih rendah otomatis dinyatakan gugur.
Kasus ini penting karena menunjukkan satu hal: membaca tender hanya dari kolom harga terendah bisa memberikan gambaran yang tidak utuh.
Tetapi justru karena itulah, setiap perubahan posisi harus dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang digunakan.
Sorotan berikutnya datang dari Peningkatan Jalan Punggaluku–Ambesea di Konawe Selatan.
Paket ini memiliki pagu sekitar Rp9,29 miliar, dengan HPS Rp9.291.762.000. Panjang penanganannya sekitar 3 kilometer dan waktu pelaksanaan ditetapkan 90 hari kalender.
Tender sebelumnya dinyatakan batal. Pada proses berikutnya, jumlah peserta melonjak menjadi 58 perusahaan.
Persaingan harga pun cukup ketat. Salah satu peserta, CV Pesona Nusantara Sukses, mengajukan penawaran sekitar Rp8,06 miliar. Namun harga rendah saja belum menjadi penentu akhir.
Dalam proses evaluasi, sejumlah peserta dengan harga lebih rendah tercatat tidak memenuhi persyaratan tertentu. Sementara CV Adifa Cahaya Lestari tercatat sebagai peserta yang kemudian berada pada posisi pemenang dengan penawaran sekitar Rp8,287 miliar.
Mahadir sebelumnya menyampaikan bahwa tiga peserta teratas masih dikirim ke OPD untuk ditinjau dari sisi teknis dan kesiapan sebelum masuk kontrak.
Dengan kata lain, proses pengadaan belum boleh dibaca sebatas angka penawaran.
Pada paket Punggaluku–Ambesea, aspek teknis bahkan menjadi perhatian tersendiri.
Dokumen pemilihan mensyaratkan bahwa lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) harus dapat menjamin suhu aspal sampai ke lokasi pekerjaan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2025.
Dokumen tersebut juga mensyaratkan AMP yang digunakan memiliki sertifikat laik operasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Dalam dokumen teknis, AMP menjadi salah satu peralatan utama yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut.
Menurut Mahadir, AMP yang diajukan CV Adifa Cahaya Lestari berada di Konawe Utara.
Lokasi ini kemudian menjadi pertanyaan teknis yang layak dijawab secara terbuka: apakah AMP tersebut benar-benar mampu menjamin mutu campuran aspal ketika diangkut ke lokasi pekerjaan Punggaluku–Ambesea?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan pelanggaran.
Sebab dokumen tender sendiri menempatkan kemampuan AMP dan kesesuaian teknis sebagai bagian penting dari pekerjaan.
Spesifikasi Umum Bina Marga 2025 juga menjadi acuan resmi dalam pekerjaan konstruksi jalan.
Karena itu, yang perlu dibuktikan bukan sekadar bahwa AMP tercantum dalam dokumen penawaran, tetapi apakah seluruh persyaratan teknisnya benar-benar dapat dipenuhi ketika pekerjaan berlangsung.
Di luar tujuh ruas awal program JAMAAH, penelusuran pengadaan juga menunjukkan sejumlah paket jalan lain yang memasuki proses tender pada September.
Di antaranya Peningkatan Jalan Batu Putih–Porehu–Tolala dengan HPS sekitar Rp8,75 miliar, Batas Kabupaten Buton Tengah–Pelabuhan Wamengkoli sekitar Rp5,85 miliar, serta sejumlah paket lainnya. Data LPSE yang terpantau menunjukkan ketiganya mulai masuk proses pengadaan pada September 2026.
Ada pula Batas Kabupaten Muna–Maligano sekitar Rp7,3 miliar dan Pemeliharaan Berkala Jalan Wanci–Komala–Bandara Matahora sekitar Rp7,3 miliar.
Artinya, daftar pekerjaan jalan yang harus diproses Pemprov Sultra pada 2026 cukup panjang.
Dan semakin banyak paket yang masuk proses pada paruh akhir tahun, semakin penting ketepatan jadwal pengadaan, kontrak dan pelaksanaan fisik.
Di sinilah persoalan program JAMAAH menjadi lebih besar daripada sekadar status tender.
Gubernur Andi Sumangerukka sebelumnya menyatakan perbaikan jalan diprioritaskan pada ruas yang rusak berat dan memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia juga meminta pekerjaan jalan mengikuti standar teknis dan mengingatkan agar tidak ada permainan terhadap spesifikasi proyek. Gubernur juga menyatakan telah menginstruksikan Inspektorat Sultra melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Pernyataan itu kini memiliki relevansi langsung dengan proses pengadaan.
Sebab kualitas jalan tidak dimulai ketika alat berat turun ke lapangan.
Kualitas dimulai sejak dokumen tender disusun, peserta dievaluasi, peralatan diverifikasi, penyedia ditetapkan dan kontrak ditandatangani.
Publik memiliki alasan untuk mengikuti proses ini sampai akhir.
Bukan karena tender gagal, tender ulang, evaluasi ulang atau masa sanggah otomatis berarti terjadi pelanggaran. Tidak demikian.
Tahapan tersebut bisa terjadi dalam proses pengadaan dan harus dibaca berdasarkan alasan serta dokumen resmi masing-masing paket.
Yang menjadi persoalan adalah kepastian proses dan hasil akhirnya.
Apakah paket yang gagal segera mendapatkan solusi?
Apakah evaluasi ulang dapat diselesaikan tanpa mengorbankan waktu pelaksanaan?
Apakah paket yang sudah masuk masa sanggah benar-benar segera bergerak menuju kontrak?
Dan ketika kontrak telah ditandatangani, apakah spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan benar-benar diawasi?
Pertanyaan itu menjadi penting karena program JAMAAH bukan sekadar angka dalam APBD.
Ia menyangkut jalan yang setiap hari digunakan masyarakat.
Pemprov Sultra memiliki sekitar Rp79,3 miliar yang dialokasikan untuk tujuh ruas jalan prioritas tahun 2026.
Anggaran sudah disiapkan.
Paket sudah masuk sistem pengadaan.
Peserta sudah berlomba.
Sebagian sudah melewati evaluasi.
Tetapi masyarakat pada akhirnya tidak menggunakan jalan berdasarkan status “tender”, “evaluasi”, “sanggah” atau “kontrak”.
Masyarakat menggunakan jalan yang nyata.
Karena itu, ujian terbesar program JAMAAH 2026 bukan seberapa cepat sebuah paket diumumkan di SPSE.
Ujian sebenarnya adalah apakah uang APBD itu berubah menjadi jalan yang benar-benar selesai, berkualitas dan bisa digunakan masyarakat sesuai target.
Perdetiknews masih berupaya meminta penjelasan Pemprov Sultra, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Biro PBJ serta pihak terkait mengenai perkembangan paket yang masih dalam proses, alasan tender ulang maupun evaluasi ulang, serta target penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran 2026.
Catatan: status pengadaan dapat berubah mengikuti pembaruan SPSE/LPSE. Untuk beberapa paket yang mengalami tender ulang, nomor tender dan tahapan dapat berbeda dengan proses sebelumnya. Karena itu, status akhir harus mengacu pada dokumen pengadaan terbaru.





Tinggalkan Balasan