BADUNG — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendorong pemerintah daerah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan penyedia Dapur Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) menyerap produk perikanan lokal untuk menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dorongan itu disampaikan Johan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Denpasar di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (18/9/2026). Pernyataan tersebut dikutip dari E-Media DPR RI yang terbit Senin (21/9/2026).

Menurut Johan, pemerintah daerah dapat menerbitkan surat edaran kepala daerah, surat bupati, atau peraturan daerah untuk mengatur penyerapan ikan lokal oleh dapur MBG. Kebijakan itu dinilai penting untuk mencegah penyeragaman menu berbasis protein yang dapat meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.

Johan mengkritik pola menu MBG yang dinilai terlalu berfokus pada telur dan daging ayam. Ia menyebut tidak semua daerah memiliki kemampuan swasembada telur, sehingga dapur MBG di wilayah pesisir harus mendatangkan bahan pangan dari luar dengan waktu pengiriman yang panjang.

“Jangan diseragamkan telur dan ayam. Kita belum swasembada telur di masing-masing wilayah, akhirnya telur didatangkan dari luar dan harus menunggu hingga dua minggu sampai sebulan,” ujar Johan.