JAKARTA, – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dibolehkan hukum untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Susno saat menjadi narasumber dalam Podcast Jurnalistik bersama Dila Hantika yang membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Susno, peralatan penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum merupakan fasilitas negara yang dibeli menggunakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai tujuan, yakni membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Penyadapan itu halal, dilindungi oleh hukum, boleh. Persoalannya siapa yang boleh disadap dan bagaimana cara menyadapnya? Kalau dua ini dilanggar, maka dia menjadi ilegal,” kata Susno.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme yang dipahaminya, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus ada dasar penanganan perkara, termasuk laporan polisi dan uraian dugaan tindak pidana yang menjadi alasan pengajuan penyadapan.




Tinggalkan Balasan