Susno menyebut kewenangan memberikan persetujuan penyadapan di lingkungan kepolisian berada pada pejabat yang memiliki otoritas, yakni Kabareskrim dan Kapolri.

Hasil penyadapan, lanjutnya, juga harus digunakan untuk kepentingan penyidikan. Apabila tidak relevan atau tidak digunakan sebagai alat bukti, hasilnya harus disimpan dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Bukan untuk main-main, bukan untuk politik, bukan untuk balas dendam, tetapi sebagai alat untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Dalam podcast tersebut, Susno juga menyoroti dugaan praktik penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan dalam waktu panjang dan siapa saja yang mengawasi sistem pengamanan komunikasi di lingkungan Presiden.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengamanan komunikasi pejabat negara, termasuk presiden, menteri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, hingga kalangan media.

Susno menduga perkara tersebut berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas. Ia menilai penyidik perlu menelusuri bukan hanya pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut.

“Publik bertanya, ke mana informasi ini mengalir. Saya yakin ini bukan hanya untuk kepentingan para jenderal ini, tapi ada kepentingan lain,” kata Susno.

Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak mendahului proses penyidikan dengan menebak-nebak siapa pihak yang diduga menerima informasi tersebut. Menurutnya, penetapan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti hukum.

Susno menilai penelusuran jejak elektronik dapat membantu penyidik mengungkap aliran informasi. Ia menyebut data pada perangkat elektronik, komputer, maupun sistem penyimpanan digital berpotensi menjadi petunjuk untuk mengetahui pihak yang terlibat.

Ia juga mengatakan pihak yang menerima atau menggunakan hasil penyadapan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan perbuatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Susno menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Suyudi dapat menuntaskan perkara tersebut. Ia mengapresiasi langkah penanganan yang menurut keterangannya telah dilakukan kepolisian, tetapi menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis.

Bagi Susno, perkara ini harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.

Ia berharap proses hukum berjalan sampai tuntas, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik penyadapan tersebut.

Susno juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik, sembari tetap mengawasi jalannya penegakan hukum agar dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

 

Editor: Xan

21 / 100 Skor SEO