KAYONG UTARA – Sebuah video pengarahan daring nasional Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan Kepala BGN, Sudaryono, memberikan teguran keras kepada salah satu pejabat di lingkungan BGN.
Pejabat yang disebut dalam video tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto. Dalam rekaman yang beredar, Adi diduga tidak fokus mengikuti pengarahan karena terlihat mengoperasikan telepon seluler saat rapat berlangsung.
Menanggapi hal itu, Sudaryono secara langsung meminta jajaran BGN mencatat nama pejabat tersebut dan menginstruksikan agar yang bersangkutan dimutasi.
“Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto. Tolong dicatat Karo SDM. Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua. Segera,” ujar Sudaryono dalam video yang beredar.
Regional BGN Benarkan Ada Instruksi
Kepala Regional BGN Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, membenarkan adanya instruksi tersebut. Namun, ia mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
“Benar. Masih menunggu surat dari Karo SDM,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Komunikasi Publik Ikut Disorot

Di tengah mencuatnya video tersebut, sejumlah jurnalis di Kabupaten Kayong Utara turut menyoroti komunikasi publik Korwil BGN setempat.
Mereka mengaku selama ini kerap mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut sejumlah wartawan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon sering kali tidak mendapatkan respons.
Salah seorang jurnalis berharap pejabat yang nantinya bertugas di wilayah tersebut dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan media.
“Kami berharap pejabat yang nantinya menggantikan bisa lebih terbuka dan membangun komunikasi yang baik dengan media agar penyampaian informasi kepada masyarakat berjalan lancar,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Adi Afrianto terkait teguran yang diterimanya maupun instruksi mutasi tersebut. Sementara itu, proses administrasi masih menunggu keputusan resmi dari Biro SDM BGN.


Tinggalkan Balasan