JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara harus berangkat dari pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi, terutama mengenai peran negara dalam perekonomian. Menurutnya, penataan aturan diperlukan agar pengelolaan kekayaan negara diarahkan bagi kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Misbakhun seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara bersama sejumlah ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026), sebagaimana diberitakan E-Media DPR RI.
Misbakhun menyebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara. Ia menilai pembahasan RUU tersebut tidak cukup hanya melihat aspek teknis, tetapi juga harus memperhatikan landasan filosofis dan konstitusional dalam pengelolaan kekayaan negara.
“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun.
Ia mengatakan Pasal 33 UUD 1945 perlu dijadikan pijakan untuk memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam pengelolaan sumber daya alam, negara juga perlu mempertimbangkan keterbatasan dari sisi modal, teknologi, serta kemampuan pengolahan, dengan tetap memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.
Misbakhun turut mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan bidang yang dapat disediakan oleh swasta.
Selain itu, ia menekankan perlunya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, harus disertai kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika muncul persoalan.
“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Misbakhun.
Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara dapat menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh semangat menghukum. Misbakhun juga menilai kepastian hukum perlu memberi ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber





Tinggalkan Balasan