KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Kendari. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.615.757.675.201 atau sekitar Rp1,615 triliun.
Raperda itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Kendari di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (14/9/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto.
Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM. mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan perkembangan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah tetap relevan dengan kebutuhan sesuai kemampuan keuangan daerah yang kita miliki,” kata Siska dalam pidatonya, sebagaimana diberitakan Pemerintah Kota Kendari melalui kendarikota.go.id, Senin (14/9/2026).
Selain pendapatan, Pemkot Kendari memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp1.594.711.064.691,42. Pengalokasian belanja menggunakan pendekatan money follow program, yakni memusatkan anggaran pada program yang dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Menurut Siska, belanja daerah tidak lagi hanya didasarkan pada pemerataan anggaran antarperangkat daerah. Kebijakan tersebut diarahkan pada penganggaran berbasis kinerja dan skala prioritas.
Fokus belanja dalam perubahan APBD 2026 mencakup pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), optimalisasi Program Strategis Nasional (PSN), serta pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. Prioritas lainnya meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan, dan program peningkatan kesejahteraan lainnya.
“Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan anggaran pada program prioritas daerah yang tentu harus memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat dan juga daerah,” ujar Siska.
Pada sisi pembiayaan, Pemkot Kendari menyesuaikan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pemanfaatan SILPA diarahkan untuk menutup defisit belanja dan memastikan pembayaran cicilan pokok utang jangka panjang dapat dilakukan tepat waktu.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp40.890.777.766,42. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp61.937.388.276.
Siska menegaskan, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen keuangan pemerintah. Anggaran juga harus memastikan sumber daya yang tersedia digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pembahasan antara Pemkot Kendari dan DPRD diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dengan tetap mengedepankan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Kendari Kota — lihat sumber





Tinggalkan Balasan