JAKARTA – Kondisi seorang siswi berusia 16 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang disebut mengalami gangguan ingatan setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta kondisi kesehatan siswi bernama Febiona Purba tersebut dipastikan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun mental.

Yahya juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan membantu biaya perawatan apabila gangguan kesehatan yang dialami Febiona terbukti berkaitan dengan kasus keracunan MBG.

“Terkait kasus di Karo tentang adanya siswi yang hilang ingatan 70 persen pascaperawatan setelah kasus keracunan, saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik,” kata Yahya.

Menurutnya, kondisi Febiona harus mendapat penanganan serius hingga penyebab gangguan kesehatannya diketahui secara jelas.

Jika nantinya hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan mental atau kondisi lainnya yang berkaitan dengan trauma akibat kejadian keracunan, Yahya menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Yahya secara khusus meminta BGN membantu biaya pengobatan Febiona hingga dinyatakan pulih.

Menurut dia, orang tua tidak semestinya dibebani biaya apabila kondisi kesehatan siswi tersebut memang merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.

“Saya minta BGN untuk membantu biaya perawatan yang bersangkutan sampai benar-benar sembuh total. Biaya perawatan rumah sakit tidak seharusnya ditanggung oleh orang tua siswa. Melainkan harus menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini BGN,” tegasnya.

Selain menyoroti kondisi Febiona, Yahya juga meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus-kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, setiap kejadian harus diinvestigasi untuk mengetahui penyebab secara pasti.

Yahya mengatakan investigasi perlu melihat seluruh rangkaian pengelolaan makanan, mulai dari proses memasak hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah rentang waktu antara makanan selesai dimasak dan dikonsumsi.

“Idealnya jarak antara makanan selesai dimasak dengan waktu makan tidak boleh lebih dari 4 jam,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan di dapur penyedia makanan.

Menurut Yahya, kepala dapur memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan makanan berjalan sesuai standar.

Mulai dari persiapan bahan, proses memasak, pemorsian hingga distribusi harus diawasi secara ketat.

“Kepala dapur adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya keracunan makanan. Mereka harus disiplin dan tidak boleh lalai sedikit pun dalam mengawasi pengelolaan makanan, mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di tempat penerima manfaat,” ujarnya.

Sebelumnya, Febiona Purba dilaporkan mengalami dugaan gangguan ingatan setelah menjalani perawatan akibat kasus keracunan MBG di Kabupaten Karo.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah IV Zulkarnain Barus mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai kondisi siswi tersebut dari kepala sekolah.

Menurut Zulkarnain, Febiona kemudian dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, saya baru konfirmasi kepada kepala sekolah kita. Laporan kepala sekolah kemarin dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk dilakukan EEG,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengetahui kondisi kesehatan Febiona secara lebih mendalam.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut keamanan pelaksanaan program MBG sekaligus kondisi kesehatan penerima manfaat.

Bagi DPR, setiap kejadian dugaan keracunan harus menjadi bahan evaluasi agar standar keamanan pangan dalam program MBG semakin diperketat dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Editor: Xan

58 / 100 Skor SEO