Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru agar warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki KTP otomatis memiliki rekening perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat.
“Pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun, maka dia akan memperoleh KTP plus rekening, nomor rekening,” kata Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Pemerintah menyiapkan BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung program tersebut. Rekening akan menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berasal dari data kependudukan pemerintah.
Tak hanya memberikan rekening, pemerintah juga berencana memberikan saldo awal Rp50 ribu kepada setiap penerima.
Airlangga mengatakan dana tersebut tidak boleh terpotong biaya administrasi perbankan. Pemerintah akan menyiapkan regulasi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar saldo awal tersebut tetap utuh.
Program tersebut disiapkan untuk memiliki fungsi yang lebih luas. Rekening dapat digunakan sebagai salah satu sarana penyaluran bantuan sosial tunai dan berbagai program pemerintah.
Selain itu, rekening juga akan terhubung dengan sistem pembayaran digital melalui QRIS. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat membantu masyarakat yang mulai menjalankan usaha, termasuk pelaku UMKM.
Pemerintah menargetkan kepemilikan rekening dapat diperluas hingga sekitar 200 juta penduduk.
Menurut Airlangga, pemanfaatan data NIK akan menjadi dasar dalam menyiapkan rekening tersebut. Mekanisme teknisnya masih dimatangkan, termasuk apakah rekening langsung aktif ketika warga mengurus KTP atau tetap membutuhkan proses verifikasi maupun pendaftaran tambahan.
Artinya, rencana rekening otomatis ini belum sepenuhnya menjadi mekanisme yang berlaku bagi seluruh warga usia 17 tahun. Pemerintah masih menyusun aturan dan teknis pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sekaligus mempermudah pemerintah dalam menyalurkan berbagai program secara lebih tepat sasaran.
Editor: San

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Gubernur Sulawesi Tenggara?

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Wali kota Kendari

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Bupati Konawe?

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Bupati Muna Barat?






Tinggalkan Balasan