Sleman — Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan melihat tanah dari sudut pandang yang lebih luas. Menurutnya, tanah tidak semata-mata bisa dipahami sebagai objek kepemilikan, tetapi memiliki beragam makna yang berkaitan dengan masyarakat, negara hingga kepentingan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan sekitar 500 Taruna dan Taruni yang juga merupakan calon wisudawan/wisudawati, Rocky menyebut ada tiga konsep utama dalam memaknai tanah.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara,” ujar Rocky.
Menurut dia, tiga konsep tersebut berkaitan dengan warisan turun-temurun, fungsi sosial oleh negara, serta tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Rocky menilai perbedaan cara pandang tersebut penting dipahami karena menjadi salah satu akar persoalan dalam konflik agraria.
Menurutnya, konflik agraria tidak selalu berarti dua pihak memperebutkan bidang tanah secara fisik. Yang sebenarnya dipertentangkan adalah makna, hak, fungsi dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah.”
Ia menjelaskan, tanah secara fisik tetap berada di tempatnya. Persoalan muncul ketika masing-masing pihak memiliki pemahaman berbeda mengenai siapa yang berhak menentukan fungsi dan penggunaan tanah tersebut.
Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah dapat mempunyai hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang diwariskan antargenerasi.
Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang kemudian diwujudkan melalui hukum dan kebijakan.
Adapun bagi korporasi, tanah dapat dilihat sebagai komoditas yang mempunyai nilai bisnis dan ekonomi.
Rocky kemudian mengajak para Taruna dan Taruni melihat persoalan kepemilikan tanah dari perspektif waktu.
Menurutnya, usia manusia sangat singkat jika dibandingkan dengan usia tanah.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.
Rocky mempertanyakan bagaimana manusia dengan usia yang relatif singkat dapat merasa memiliki sesuatu yang keberadaannya telah berlangsung jauh lebih lama.
Ia kemudian menggunakan perspektif filosofis untuk menggambarkan hubungan manusia dengan tanah.
“Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah.”
Menurut Rocky, cara pandang tersebut penting agar manusia tidak hanya melihat tanah sebagai benda yang dapat dikuasai, tetapi memahami konsekuensi jangka panjang dari setiap keputusan terhadap tanah.
Pandangan Rocky tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron menilai pernyataan mengenai usia tanah menjadi salah satu pelajaran penting, terutama bagi pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam urusan pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” kata Nusron.
Menurutnya, pemahaman tersebut tidak cukup berhenti sebagai gagasan filosofis. Hal itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nusron mengatakan kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada dua tujuan utama, yakni keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia kemudian mempertanyakan kembali kemampuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA dalam menjawab tantangan pertanahan saat ini.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujar Nusron.
Ia mempertanyakan apakah UUPA yang pada 2026 telah berusia 66 tahun masih mampu menjadi landasan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah di Indonesia.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi dalam kuliah umum yang turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Forum tersebut menjadi ruang bagi lebih dari 500 Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN untuk melihat persoalan pertanahan tidak hanya dari sisi administrasi dan hukum, tetapi juga dari perspektif sosial, filosofis dan kepentingan masyarakat.




Tinggalkan Balasan