Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mengungkap masih ada sekitar 800 aset milik pemerintah daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum tertib.

Pemprov Sultra kini memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan pengamanan, penertiban hingga pemulihan aset daerah.

Hal tersebut disampaikan Andi Sumangerukka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang digelar Kejati Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

Menurut ASR, kolaborasi dengan Kejati Sultra mulai menunjukkan hasil. Sejumlah aset daerah yang sebelumnya bermasalah atau belum tertib telah berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Salah satunya berupa aset tanah dengan luas sekitar 49.970 hektare.

“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” kata ASR.

Menurutnya, penertiban aset tidak dapat dilakukan pemerintah daerah seorang diri. Diperlukan dukungan aparat penegak hukum agar proses pengamanan dan pemulihan aset memiliki kepastian serta dapat berjalan sesuai ketentuan.

ASR menilai keberadaan aset pemerintah harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, aset yang belum tertib perlu segera ditelusuri statusnya dan diamankan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pendekatan tersebut, kata dia, sejalan dengan konsep penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan aset dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Tidak hanya kita menghukum, tetapi pemulihan aset dan pengembalian, serta kita berharap akan ada impact,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, ASR juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sultra. Menurutnya, daerah memiliki potensi SDA yang besar, khususnya sektor pertambangan.

Potensi tersebut harus dikelola dengan tata kelola yang baik sehingga aktivitas ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kewajiban terhadap lingkungan dan kepentingan daerah.

ASR mencontohkan kewajiban jaminan reklamasi dalam kegiatan pertambangan galian C yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, kewajiban reklamasi penting untuk memastikan kegiatan pertambangan diikuti dengan tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.

Gubernur juga meminta dukungan Kejati Sultra dan Kepolisian Daerah Sultra dalam memperkuat pengawasan serta penegakan aturan.

Ia menilai Kejaksaan memiliki peran penting sebagai pengacara negara untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pemulihan aset.

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan penegakan hukum di sektor SDA harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pendekatan penegakan hukum ke depan perlu mengedepankan aspek restoratif, kolaboratif dan rehabilitatif.

Pendekatan restoratif diarahkan pada pemulihan kerugian dan lingkungan. Pendekatan kolaboratif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak tanpa ego sektoral, sedangkan pendekatan rehabilitatif diarahkan pada pembenahan tata kelola.

Sugeng juga menekankan bahwa penanganan perkara SDA tidak semestinya hanya berhenti pada individu yang berada di lapangan.

Dalam perkara yang melibatkan korporasi, penegakan hukum perlu melihat peran korporasi, pemilik maupun pihak yang menjadi pengendali finansial berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

FGD tersebut menjadi ruang untuk menyatukan perspektif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi persoalan aset serta pengelolaan SDA.

Dengan penguatan kolaborasi tersebut, Pemprov Sultra berharap persoalan aset daerah yang belum tertib dapat ditangani secara bertahap, sementara aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

Editor: Ixan

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
11 / 100 Skor SEO