Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Sugeng Riyanta mengungkap aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra seluas sekitar 72 hektare yang saat ini dikuasai Yayasan Ummusshabri. Kejati Sultra siap turun tangan menertibkan aset tersebut.

Hal itu disampaikan Sugeng dalam kegiatan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Sugeng mengatakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka telah memberikan SKK kepada Kejati untuk membantu mengurus aset tersebut.

... ...

“Pak Gubernur memberikan kami surat kuasa khusus untuk melakukan, mengurus bersama tanah yang ada di depan Kejaksaan, Yayasan Ummusshabri. Itu kalau nggak salah 72.000, berarti 72 hektare sekian,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Kejati telah melakukan penelitian awal terhadap status penguasaan lahan tersebut.

Dia menyebut secara faktual lahan tersebut dikuasai entitas yayasan. Kejati juga sedang menelusuri dasar hukum atau alas hak penguasaan lahan tersebut.

“Secara faktual kita tahu saat ini dikuasai oleh entitas yayasan yang setelah kami teliti ternyata tidak ada dasar hukum alas haknya yang kuat,” ujarnya.

Sugeng juga menyoroti pemanfaatan lahan tersebut yang disebut digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis, yang mendatangkan keuntungan,” katanya.

Kejati menilai aset tersebut berpotensi memberikan manfaat lebih besar jika dikelola sesuai ketentuan oleh Pemprov Sultra.

“Bayangkan kalau itu kemudian dikelola oleh Pak Gubernur, di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD yang bisa disumbangkan untuk pemerintah?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kejati Sultra akan berkoordinasi dengan Yayasan Ummusshabri untuk mencari penyelesaian. Pendekatan awal yang ditempuh adalah meminta agar aset tersebut dikembalikan secara sukarela.

“Harapan kami ini dapat dikembalikan dengan sukarela,” kata Sugeng.

Namun, jika lahan tersebut tetap ingin dimanfaatkan, mekanismenya harus mengikuti aturan pemerintah daerah.

Sugeng mengatakan pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau bentuk perjanjian lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada Perda-nya, ada aturannya,” tegasnya.

Dia menambahkan aset milik pemerintah memang dapat dimanfaatkan pihak lain. Namun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan pemerintah.

Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Kejati Sultra membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sebagai upaya terakhir.

“Kalau itu tidak dilaksanakan dengan baik-baik, ya terpaksa kami menggunakan ultimum remedium,” ujarnya.

Sugeng menegaskan Kejati terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menggunakan langkah hukum.

“Paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu. Hard approach-nya kalau nggak mau,” katanya.

Penertiban aset tersebut menjadi bagian dari kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dalam mengamankan serta mengoptimalkan barang milik daerah.

“Negara nggak boleh kalah dengan oknum,” tegas Sugeng.

Editor: San

📊 JAJAK PENDAPAT PERDETIKNEWS
KINERJA KEPALA DAERAH DI SULAWESI TENGGARA

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Gubernur Sulawesi Tenggara?

Provinsi Sulawesi Tenggara — Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Bidang yang paling perlu dievaluasi (opsional)
Hasil sementara · 25 responden
Sangat puas40%
10 suara
Puas8%
2 suara
Cukup puas8%
2 suara
Kurang puas8%
2 suara
Tidak puas36%
9 suara
Jajak pendapat pembaca Perdetiknews, bukan survei ilmiah/probabilistik.
Bagikan: WhatsApp Facebook Telegram X
📊 JAJAK PENDAPAT PERDETIKNEWS
KINERJA KEPALA DAERAH DI SULAWESI TENGGARA

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Wali kota Kendari

Kota Kendari — dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Bidang yang paling perlu dievaluasi (opsional)
Hasil sementara · 5 responden
Sangat puas80%
4 suara
Puas0%
0 suara
Cukup puas0%
0 suara
Kurang puas0%
0 suara
Tidak puas20%
1 suara
Jajak pendapat pembaca Perdetiknews, bukan survei ilmiah/probabilistik.
Bagikan: WhatsApp Facebook Telegram X
📊 JAJAK PENDAPAT PERDETIKNEWS
KINERJA KEPALA DAERAH DI SULAWESI TENGGARA

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Bupati Konawe?

Kabupaten Konawe — Yusran Akbar
Bidang yang paling perlu dievaluasi (opsional)
Hasil sementara · 2 responden
Sangat puas50%
1 suara
Puas0%
0 suara
Cukup puas0%
0 suara
Kurang puas0%
0 suara
Tidak puas50%
1 suara
Jajak pendapat pembaca Perdetiknews, bukan survei ilmiah/probabilistik.
Bagikan: WhatsApp Facebook Telegram X
📊 JAJAK PENDAPAT PERDETIKNEWS
KINERJA KEPALA DAERAH DI SULAWESI TENGGARA

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Bupati Muna Barat?

Kabupaten Muna Barat — La Ode Darwin
Bidang yang paling perlu dievaluasi (opsional)
Hasil sementara · 27 responden
Sangat puas85.2%
23 suara
Puas7.4%
2 suara
Cukup puas0%
0 suara
Kurang puas0%
0 suara
Tidak puas7.4%
2 suara
Jajak pendapat pembaca Perdetiknews, bukan survei ilmiah/probabilistik.
Bagikan: WhatsApp Facebook Telegram X
📊 JAJAK PENDAPAT PERDETIKNEWS
KINERJA KEPALA DAERAH DI SULAWESI TENGGARA

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Bupati Kolaka ?

Kabupaten Kolaka — H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Bidang yang paling perlu dievaluasi (opsional)
Hasil sementara · 1 responden
Sangat puas0%
0 suara
Puas0%
0 suara
Cukup puas0%
0 suara
Kurang puas0%
0 suara
Tidak puas100%
1 suara
Jajak pendapat pembaca Perdetiknews, bukan survei ilmiah/probabilistik.
Bagikan: WhatsApp Facebook Telegram X
60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini