Kendari – Kapal Azimut yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara kini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) belum memastikan kapal tersebut langsung digunakan.

Penyerahan kapal Azimut dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemprov Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

ASR mengatakan kondisi kapal harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah bisa kembali dimanfaatkan Pemprov Sultra.

“Bagaimana mau langsung dipakai, kita lihat dulu kondisinya bagaimana,” kata ASR.

Menurutnya, kapal tersebut sudah cukup lama tidak beroperasi. Karena itu, Pemprov Sultra akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi teknis kapal.

“Kita lihat kondisinya seperti apa. Kalau kondisinya memungkinkan, ya baru bisa dipakai,” ujarnya.

ASR mengatakan kapal tersebut sebelumnya disita negara dan telah melalui proses hukum. Setelah proses hukum selesai, kapal kemudian diserahkan kepada Pemprov Sultra.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa kondisi kapal sudah tidak optimal karena lama tidak digunakan.

“Sudah sekian tahun dalam kondisi tidak jalan,” katanya.

ASR menegaskan Pemprov tidak ingin terburu-buru menggunakan kapal tersebut sebelum mengetahui kondisi sebenarnya.

“Pasti kita akan lakukan penelitian kira-kira,” ujarnya.

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta sebelumnya menjelaskan kapal Azimut tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyidikan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra, sedangkan penuntutannya dilakukan Kejaksaan.

Kini, setelah proses hukum selesai, kapal tersebut menjadi bagian dari aset yang diserahkan kepada Pemprov Sultra.

Penyerahan kapal Azimut ini menjadi salah satu bagian dari upaya Pemprov Sultra bersama Kejati Sultra menyelamatkan dan menertibkan aset daerah agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor: San

61 / 100 Skor SEO