JAKARTA, perdetiknews.com – Langkah dinamis sekaligus penuh rintangan tengah menyelimuti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Tanah Air dilaporkan terpaksa menghentikan operasional dapurnya akibat proses pencairan dana yang belum kunjung rampung.
Tersendatnya kucuran anggaran ke daerah-daerah tersebut merupakan dampak domino dari penegakan hukum di tingkat pusat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya atas dugaan kasus mark-up anggaran pengadaan.
Kasus korupsi kakap tersebut memicu evaluasi total terhadap tata kelola program. Akibat perombakan struktural pasca-kasus hukum di pusat, birokrasi pencairan anggaran ke daerah menjadi macet. Dampak nyatanya, sejumlah dapur penyedia makan gratis di daerah pinggiran, seperti di Pangandaran (Jawa Barat) dan Nabire (Papua Tengah), terpaksa meliburkan aktivitasnya karena kehabisan biaya operasional.
Di samping kendala anggaran, BGN juga tengah gencar melakukan penindakan tegas di lapangan. Tercatat, ribuan SPPG disuspensi oleh pemerintah karena kedapatan mencurangi porsi, memotong ukuran lauk, tidak menjaga higienitas makanan, serta belum melengkapi dokumen wajib seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Ketegangan pengusaha dapur kian bertambah seiring diberlakukannya regulasi baru per 2 Juni 2026. Aturan tersebut memperketat kepatuhan dengan mewajibkan setiap dapur memprioritaskan kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur yang dinilai melanggar prioritas ini akan langsung dijatuhi sanksi pembekuan (suspend).
Meskipun kondisi di lapangan diwarnai berbagai pemberhentian dapur, Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, membantah keras adanya isu penghentian program secara masif. Nanik menegaskan bahwa secara institusional, tidak pernah ada instruksi dari BGN untuk menyetop operasional dapur MBG di seluruh Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang menyebut BGN memerintahkan penghentian operasional dapur MBG adalah tidak benar. Tidak ada kebijakan maupun instruksi resmi dari BGN terkait penghentian operasional,” ujar Nanik S. Deyang dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Nanik, program strategis nasional ini tetap berjalan di koridornya untuk terus melayani para penerima manfaat. Pihaknya tidak menampik adanya dinamika administratif yang rumit dalam proses transisi pencairan anggaran pasca-kasus hukum di internal lembaga.

Namun, hal tersebut diklaim tidak akan menggoyahkan komitmen besar pemerintah untuk tetap menjalankan dan memperluas daya jangkau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai pelosok daerah. (PDN)



Tinggalkan Balasan