KENDARI – Kuasa hukum Fajar S Tanawali, Onal Yelsin, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah dalam proses pembelian sebidang lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Menurut Onal, transaksi tersebut dilakukan berdasarkan alas hak yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kendari, Sabtu (25/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan yang sebelumnya mengaitkan nama Fajar dengan dugaan praktik mafia tanah.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah yang diterbitkan oleh BPN. Kami juga melakukan identifikasi di lokasi sesuai dengan sertifikat yang ada. Jadi tidak benar jika disebut menyerobot tanah orang atau mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Onal.

Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli dari pemilik yang sah, yakni Busi, dengan sertifikat yang masih atas nama pemilik tersebut.

Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya juga telah mencocokkan lokasi dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

Onal menilai tudingan terhadap kliennya tidak didasarkan pada informasi yang utuh. Karena itu, ia meminta setiap pemberitaan mengedepankan prinsip konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Fajar S Tanawali mengaku dirugikan dengan penyebutan namanya sebagai mafia tanah. Ia menegaskan seluruh transaksi jual beli tanah yang dijalankannya selalu mengikuti prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pengecekan dokumen, kepemilikan hingga verifikasi lokasi.

“Saya sudah kurang lebih tiga tahun berkecimpung di bidang jual beli tanah. Setiap transaksi kami selalu melakukan pengecekan lokasi, memastikan kepemilikan, dan mengikuti seluruh prosedur. Kami tidak pernah melewati tahapan tersebut,” kata Fajar.

Ia mengatakan lahan yang dibelinya memiliki sertifikat hak milik atas nama Busi dan posisi bidang tanah sesuai dengan data sertifikat serta hasil plotting pertanahan.

Menurutnya, apabila kemudian muncul sengketa atas objek tersebut, dirinya justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan karena membeli tanah secara sah.

Fajar juga mengungkapkan transaksi pembelian baru dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah proses pematangan lahan selesai. Selama proses tersebut berlangsung, kata dia, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maupun klaim atas lokasi tersebut.

“Kalau memang ada yang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tempuh jalur hukum. Laporkan ke BPN atau gugat sertifikatnya. Kami memiliki bukti sertifikat dan bukti pembayaran yang sah,” tegasnya.

Ia berharap media menerapkan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak sebelum mempublikasikan informasi yang menyebut nama seseorang.

“Kami terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu karena dampaknya sangat besar terhadap reputasi seseorang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Busi, Oldi Aprianto, menjelaskan proses jual beli dilakukan melalui tahapan hukum yang lengkap.

Menurutnya, sebelum transaksi diselesaikan, pembeli terlebih dahulu diminta melakukan pematangan lahan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap objek tersebut.

“Dalam masa pematangan itu tidak ada satu pun pihak yang mengklaim atau menggugat lokasi tersebut. Setelah dipastikan tidak ada persoalan, barulah transaksi dilanjutkan,” katanya.

Oldi menambahkan, sertifikat atas nama Busi hingga kini masih sah secara hukum karena belum pernah dibatalkan, baik melalui putusan pengadilan maupun keputusan administrasi pertanahan.

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mekanisme hukum telah tersedia, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana, maupun permohonan pembatalan sertifikat kepada lembaga yang berwenang.

“Kalau ada keberatan terhadap sertifikat, silakan tempuh jalur hukum. Sampai hari ini sertifikat atas nama Ibu Busi masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh BPN maupun putusan pengadilan,” ujarnya.

Oldi juga menilai penyebutan istilah “mafia tanah” terhadap kliennya merupakan tuduhan yang harus dibuktikan. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tudingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik.

Pihak Fajar S Tanawali berharap polemik tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di ruang publik. (red)

68 / 100 Skor SEO