Kendari – Pengurus Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait aksi oknum berinisial Yansen yang berulang kali mengklaim diri secara sepihak sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku dan Maluku Utara di Sultra. Pihak KMIM menegaskan klaim tersebut ilegal dan melayangkan peringatan keras hingga ancaman jalur hukum.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan dan sesepuh KMIM Sultra dalam keterangan pers di Kendari. Pihak pengurus menyayangkan manuver oknum tersebut yang dinilai memanfaatkan nama besar kerukunan warga Maluku demi kepentingan pribadi dan momen politik.

Ketua/Tokoh Adat (Bapak Raja) KMIM Sultra, Arifin Teharahma, meluruskan sejarah pembentukan wadah kerukunan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) dibentuk sejak tahun 1980-an, saat wilayah Maluku dan Maluku Utara masih menyatu dalam satu provinsi.

“Kerukunan ini dibentuk tahun 80-an, saat Maluku masih satu provinsi. Karena itu namanya Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) yang menghimpun seluruh warga Maluku dan Maluku Utara di tanah rantau Sulawesi Tenggara,” ujar Arifin.

Ia menekankan bahwa kepengurusan yang sah dan berkedudukan resmi di Ibu Kota Provinsi (Kota Kendari) dipimpin oleh dirinya bersama jajaran pengurus yang telah disepakati para sesepuh dan warga Maluku.

“Kalau yang mau jadi ketua kerukunan, harus orang Maluku asli dan berkedudukan di Kendari. Standar untuk jadi ‘Bapak Raja’ itu harus ukur diri. Tidak bisa asal klaim apalagi tidak punya payung hukum,” tegas pengurus KMIM.

Sekretaris KMIM Sultra turut menyampaikan keprihatinannya atas ulah oknum Yansen yang berulang kali membuat unggahan di media sosial hingga menghadiri acara resmi (seperti STQA dan kegiatan kerukunan daerah) dengan mengatasnamakan Ketua Kerukunan Maluku.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan saudara Yansen yang menyatakan dirinya Ketua Maluku, Maluku Utara di Sultra. Itu tidak benar! Ketua kami yang sah adalah Bapak Arifin Teharahma,” tegas Sekretaris KMIM Sultra.

Pihak pengurus mengungkapkan telah pernah mengutus perwakilan untuk menegur dan bermediasi secara kekeluargaan agar oknum tersebut berhenti mengatasnamakan kerukunan.

“Dulu sudah pernah kita utus orang untuk ingatkan agar jangan gunakan atribut atau mengatasnamakan kerukunan. Baju adat Cale atau Omi siapa saja warga Maluku boleh pakai, tapi jangan membawa nama organisasi kerukunan untuk klaim sepihak,” lanjutnya.

Pihak KMIM menduga ada motif keuntungan pribadi di balik aksi klaim berulang ini. Pengurus menegaskan bahwa ini merupakan teguran dan peringatan terbuka terakhir.

“Ini peringatan terakhir yang kami sampaikan lewat media. Kalau perbuatan ini terulang lagi, kami tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum. Mengatasnamakan organisasi tanpa payung hukum untuk mendapat keuntungan pribadi itu sangat berbahaya,” tegas Arifin.

Di akhir keterangannya, KMIM mengimbau seluruh warga perantauan Maluku dan Maluku Utara di Sultra agar tidak terprovokasi, tetap menjaga persatuan, serta mendukung pemerintah daerah demi terciptanya Sultra yang aman, sejahtera, dan religius.

“Bone ri aja, Buton ri lau. Kita semua bersaudara. Warga Maluku di perantauan harus selalu mendukung pemerintah daerah dan menjaga silaturahmi,” tutupnya. (RED)

56 / 100 Skor SEO